MOJOKERTO – Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen RSUD RA Basoeni pada Rabu (16/4/2025).
Hearing dilakukan guna mengklarifikasi dugaan pemotongan jasa pelayanan (jaspel) sebesar 5 persen dari karyawan rumah sakit tersebut.
“Hearing hari ini untuk mendalami informasi soal dugaan pemotongan jaspel karyawan sebesar 5 persen,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Joko Elia Sambodo usai hearing.
Dari hasil rapat, jelas legislator dari PDI Perjuangan itu, Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pihak RSUD RA Basoeni.
Pertama, tidak boleh ada lagi potongan untuk Jaspel 5 persen. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, pembenahan manajemen rumah sakit.
“Hasil hearing ini kami tegaskan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada manajemen RSUD RA Basoeni,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD RA Basoeni, dr. Rosyid Salim menjelaskan bahwa iuran 5 persen Jaspel tersebut merupakan inisiatif internal yang dimulai sejak 2018 oleh Direktur sebelumnya, dr. Endang, dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.
Dia menegaskan, jaspel itu dikumpulkan untuk tujuan sosial seperti membantu kesejahteraan karyawan. Misalnya, ketika ada karyawan terkena musibah, atau pasien yang tidak mampu membayar,
“Termasuk juga untuk parsel Lebaran. Ini kesepakatan internal manajemen,” jelasnya.
Rosyid memastikan, seluruh bentuk iuran jaspel tidak lagi dipungut dari tenaga medis maupun non-medis di lingkungan RSUD RA Basoeni mulai Januari 2025.
“Kebijakan ini kami ambil sebagai bagian dari evaluasi manajemen dan komitmen terhadap transparansi serta peningkatan kesejahteraan pegawai,” paparnya. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS