Minggu
13 April 2025 | 2 : 09

Pemkab Tulungagung akan Kembali Berlakukan Parkir Berlangganan, Binti: Kalau Nominalnya Tetap, Saya Setuju

PDIP-Jatim-Binti-11042025

TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung mendukung kebijakan Pemkab terkait pemberlakuan kembali parkir berlangganan untuk meningkatkan serapan retribusi parkir.

Meski begitu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengatakan dukungan tersebut dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemkab.

“Saya sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, saya mendukung,” ujar Binti, di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini pihaknya juga belum menerima draft lengkap dari Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 itu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung itu juga meminta agar kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan tidak diikuti dengan kenaikan tarif.

Artinya, nominal tarif parkir yang diterapkan harus sama seperti tahun 2023 yakni kendaraan R2 sebesar Rp15 ribu dan kendaraan R4 sebesar Rp30 ribu.

“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, dibuktikan dolar turun. Jadi, saya harap tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali,” terangnya.

Binti menambahkan, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan juga masih butuh pertimbangan karena perda sebelumnya baru berjalan 2 tahun. Akan tetapi, tambahnya, selagi kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, Komisi C mendukung sepenuhnya.

“Intinya, kalau nominalnya tetap, akan saya setujui. Jika tidak, kami lihat dulu nanti karena dibutuhkan kesepakatan dari anggota lain,” tuturnya.

Untuk tenggang waktu penyelesaian Perda tentang Parkir Berlangganan, sebut Binti, diperkirakan akan selesai pada 11 April 2025. Itu berkaitan dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkeu dan Kemendagri bahwa proses penyusunan perda jika tidak segera diselesaikan, maka DPRD akan mendapat punishment.

“Jika dilihat kembali, perubahan perda hanya ada di pasal 8 dan pasal 16. Jadi, sangat dimungkinkan selesai pada sekitar tanggal itu,” tandasnya. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

2 Ambulans Baguna DPC Kabupaten Blitar Laris Manis Layani Warga, Aryo: Bentuk Kepedulian Partai terhadap Masyarakat

BLITAR – Keberadaan mobil ambulans milik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar terus mendapat sambutan hangat dari ...
KRONIK

Perkuat Ukhuwah Kebangsaan, Legislator Banteng Ini Gelar Pengajian Umum Bersama KH Musleh Adnan

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI perjuangan DPRD Sumenep, Abd. Rahman, menggelar pengajian umum dan doa bersama dalam ...
UMKM

Pelaku UMKM di Gresik Gembira, Terima Rombong Gratis dari Nila Yani

GRESIK – Zainul Arifin akhirnya bisa tersenyum usai menerima rombong gratis dari anggota DPR RI Nila Yani ...
SEMENTARA ITU...

Novita Hardini Dorong Turonggo Yakso Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

TRENGGALEK – Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, mendorong pemerintah pusat menetapkan kesenian Jaranan ...
SEMENTARA ITU...

Bunda Indah – Mas Yudha Halal Bihalal dengan Kades Se-Lumajang, Ingatkan Pemimpin Sebagai Solusi bagi Rakyat

LUMAJANG – Di tengah suasana Syawal yang sarat makna, Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar Halal Bihalal bersama ...
LEGISLATIF

11 Warga Tewas Diserang KKB, Puan: Akhiri Kekerasan di Papua

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa kekerasan oleh kelompok separatis Tentara Pembebasan Nasional ...