Rabu
14 Oktober 2026 | 12 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkab Tulungagung akan Kembali Berlakukan Parkir Berlangganan, Binti: Kalau Nominalnya Tetap, Saya Setuju

PDIP-Jatim-Binti-11042025

TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung mendukung kebijakan Pemkab terkait pemberlakuan kembali parkir berlangganan untuk meningkatkan serapan retribusi parkir.

Meski begitu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengatakan dukungan tersebut dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemkab.

“Saya sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, saya mendukung,” ujar Binti, di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini pihaknya juga belum menerima draft lengkap dari Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 itu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung itu juga meminta agar kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan tidak diikuti dengan kenaikan tarif.

Artinya, nominal tarif parkir yang diterapkan harus sama seperti tahun 2023 yakni kendaraan R2 sebesar Rp15 ribu dan kendaraan R4 sebesar Rp30 ribu.

“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, dibuktikan dolar turun. Jadi, saya harap tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali,” terangnya.

Binti menambahkan, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan juga masih butuh pertimbangan karena perda sebelumnya baru berjalan 2 tahun. Akan tetapi, tambahnya, selagi kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, Komisi C mendukung sepenuhnya.

“Intinya, kalau nominalnya tetap, akan saya setujui. Jika tidak, kami lihat dulu nanti karena dibutuhkan kesepakatan dari anggota lain,” tuturnya.

Untuk tenggang waktu penyelesaian Perda tentang Parkir Berlangganan, sebut Binti, diperkirakan akan selesai pada 11 April 2025. Itu berkaitan dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkeu dan Kemendagri bahwa proses penyusunan perda jika tidak segera diselesaikan, maka DPRD akan mendapat punishment.

“Jika dilihat kembali, perubahan perda hanya ada di pasal 8 dan pasal 16. Jadi, sangat dimungkinkan selesai pada sekitar tanggal itu,” tandasnya. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pemkab Banyuwangi Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu 4.869 Warga

BANYUWANGI –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui kolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) ...
KRONIK

Apresiasi Dedikasi Guru Ngaji, Hj. Ansari PDIP Salurkan Bantuan untuk Nenek Suidah

PAMEKASAN – Ketulusan Nenek Suidah (100), guru ngaji sebatang kara asal Dusun Toronan, Desa Larangan Badung, ...
KRONIK

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Nur Hakim PDIP Distribusikan Air Bersih

BANGKALAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hakim, menyalurkan bantuan air bersih pada ...
KRONIK

Dugaan Pungli Lahan Perhutanan Sosial, DPRD Jember Minta Dinas Kehutanan Jatim Buka Data KHDPK

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, meminta Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur membuka ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Sumenep Beri Catatan atas Alokasi Belanja di APBD 2027

SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan APBD 2027, ...
LEGISLATIF

Deni Wicaksono Ajak Warga Trenggalek Rawat Toleransi untuk Perkuat Pembangunan Daerah

TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengajak masyarakat Trenggalek terus memupuk toleransi dan ...