JEMBER – Dua komisi di DPRD Kabupaten Jember merekomendasikan tambak yang dikelola PT Delta Guna Sukses (DGS) yang berada di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, ditutup operasionalnya.
Rekomendasi itu lahir pascagabungan komisi B dan komisi C DPRD menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, serta Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen (KPMK).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Chandra Ary Fianto, mengatakan rekomendasi itu terbit berdasarkan hasil rapat gabungan antara komisi B dan Komisi C.
Dan rekomendasi pertama, DPRD Kabupaten Jember minta OPD terkait untuk melakukan pemetaan jumlah lahan pertanian yang terdampak di daerah aliran sungai tersebut. Kedua, diperlukannya perbaikan kleb yang ada di aliran sungai tersebut.
“Kami telah melakukan RDP bersama masyarakat, pada tanggal 24 Februari, dan melakukan sidak 28 Februari,” ujar Candra, Selasa (18/3/2025).

Selanjutnya sambung Candra, dari kelanjutan rekomendasi tersebut DPRD Kabupaten Jember akan membentuk tim guna mengevaluasi kelayakan dari adanya aktivitas PT DGS.
Untuk itu agar tidak muncul kegaduhan, selama melaksanakan tahapan tersebut DPRD minta penghentian operasional sementara PT DGS.
Dari rekomendasi DPRD Kabupaten Jember, kata Candra, DPRD menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat penegak hukum (APH).
Alasannya selain PT DGS dalam pantauan DPRD tidak menutup kemungkinan adanya pengusaha tambak lain, termasuk tambak rakyat yang beroperasi di wilayah aliran sungai tersebut dan menyalahi aturan sehingga mengakibatkan dampak lingkungan.
“Kami juga akan mengevaluasi tambak-tambak yang beroperasi dan berpotensi mencemari aliran sungai tersebut,” tegasnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS