Rabu
19 Maret 2025 | 12 : 35

Bakal Diberlakukan Juni 2025, Untari Minta Penetapan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda

pdip-jatim-240711-sub-pokja-grahadi-2

SURABAYA – Rencana penerapan Peraturan Presiden Nomer 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang pembatasan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) menuai polemik di Jawa Timur.

Muncul kekhawatiran rumah sakit (RS) milik pemerintah daerah bakal semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu over kapasitas.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengaku mendengar keluhan ini setelah melakukan dialog dengan pihak RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya milik pemprov Jatim.

Dia menjelaskan, KRIS adalah sistem baru yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta. Sistem anyar ini ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.

“Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini,” kata Untari di Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Persoalan muncul terkait aturan kepadatan ruang, di mana KRIS atau uang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dalam satu ruangan.

“Nah selama ini di RSUD dr Soetomo rata-rata satu ruangan ada 6 tempat tidur,” sebutnya.

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menuturkan, peraturan KRIS ibu memang tujuannya baik untuk kenyamanan masyarakat atau pasien BPJS ketika berobat ke rumah sakit.

Namun ketika melihat antusiasme masyarakat berobat dan jumlah pasien BPJS yang cukup besar di Jatim, hal ini agak menyulitkan. Data terbaru di awal tahun 2025 ini, ada 21.000 – 37.000 pasien rujukan bpjs yang harus dilayani RSUD dr Soetomo saja.

“Dengan adanya KRIS praktis daya tampung rumah sakit harus dikurangi, karena hanya diperbolehkan menampung 4 bed di satu ruangan rawat inap,” ujar Utari.

Disisi lain, imbuhnya, jika nanti KRIS diterapkan di RSUD dr Soetomo maka ada potensi kehilangan pendapatan sampai Rp 180 Miliar. Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah pusat agar tidak menerapkan peraturan ini dulu.

“Sebelum KRIS diberlakukan saja RSUD Soetomo ini sudah overload, apalagi kalau nanti KRIS diberlakukan,” terang Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Hal ini, sebut dia, tentu tidak menjawab kebutuhan pelayanan pemerintah provinsi Jawa Timur kepada pasien BPJS. Berikutnya adalah darimana menutup penurunan pendapatan Rp 180 miliar akibat kapasitas bed rawat inap dibatasi.

“Ini bukan kebijakan yang memiliki sence of crisis di tengah sensivitas kondisi kesehatan masyarakat,” imbuh Untari yang menyebut bahwa kebijakan ini bakal terjadi di seluruh rumah sakit lainnya.

Komisi E segera koordinasi dengan Komisi IX (Bidang Kesehatan) DPR RI supaya mendapat masukan dari daerah. Bahwa dengan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini mengakibatkan layanan kesehatan tertunda.

“Kalau layanan kesehatan terhadap masyarakat tertunda pasti mortalitas (tingkat kematian) tinggi. Kalau tidak mortalitas tinggi tentu akan membuat keluarga mengeluarkan biaya perawatan tinggi terus menerus,” pungkasnya. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Situbondo Tegaskan Pihaknya Tengah Memproses Penyesuaian Insentif Guru Ngaji

SITUBONDO – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo membantah isu yang beredar terkait insentif untuk guru ...
LEGISLATIF

Anggota DPRD Ngawi Sojo Bersama Komunitas Waletan Area Bagikan Takjil dan Sosialisasikan Perda

NGAWI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Sojo, membagikan paket takjil buka puasa kepada para ...
LEGISLATIF

Efisiensi Anggaran Tengah Disusun, DPRD Kota Mojokerto Agendakan Rapat Bareng Pemkot

MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto segera mengagendakan duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk membahas ...
KABAR CABANG

Jelang Lebaran, PDI Perjuangan Banyuwangi Salurkan Ribuan Paket Sembako

BANYUWANGI – Pengurus dan kader PDI Perjuangan se-Banyuwangi, dari tingkat DPC, PAC dan Ranting, serentak turun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Terima Hibah Hasil Rampasan Negara dari KPK

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota ...
KABAR CABANG

Diawali Pembacaan Surat Yasin, PDI Perjuangan Sumenep Gelar Konsolidasi Organisasi

SUMENEP – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep menggelar Konsolidasi Organisasi di Kantor ...