Jumat
09 Oktober 2026 | 1 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Selama Ramadan, Bulek Ingatkan Satpol PP Aktif Awasi dan Tertibkan Hiburan Malam

pdip-jatim-241228-bulek

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Terbitnya Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan.

Ada 11 poin dalam SE tersebut, salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyatakan, bahwa pihaknya ikut mengamankan surat edaran tersebut.

Di antaranya adalah meminta penegak perda secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Disamping itu, anggota dewan juga melakukan sidak, apalagi ada laporan dari warga.

“Kita (Dewan Surabaya) ini juga mengamankan surat edaran ini,” kata Budi Leksono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, penegak perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan.

Tak kalah pentingnya warga diimbau untuk melaporkan bila ada usaha di wilayahnya yang menyebabkan masalah sosial.

“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (hiburan malam) itu buka sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Budi mengatakan, adanya rumah biliard dilarang buka pada bulan puasa, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga, dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait. Jangan sampai ada permasalahan pada bulan puasa.

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bulek ini paham akan adanya kamuflase dalam permainan ijin usaha. Jika di dalam rumah biliar itu ada yang menjual mihol maka tidak perlu diizinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ucapnya.

Bulek berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut. Pengawasan, juga menjadi kebutuhan untuk memberikan rasa aman warga Surabaya.

“Kalau tempat biliar ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” tutup Bulek. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Banyuwangi Tuntaskan Musran dan Musanran, 217 Ranting serta 840 Anak Ranting Terbentuk

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah ...
LEGISLATIF

Puan di Forum IPU: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Haruslah Adil

Puan Maharani menegaskan di Sidang Umum IPU ke-153 bahwa tata kelola pemerintahan yang baik haruslah adil, ...
LEGISLATIF

Desak PSU Perumahan Vaganza Segera Diserahkan ke Pemkab Malang, DPRD Siap Kawal

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera ...
SEMENTARA ITU...

Prof Kyungyon Moon Apresiasi Inovasi Bupati Trenggalek, Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda

TRENGGALEK – Inovasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Prof. Kyungyon Moon dari Jeonbuk ...
LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Dibahas

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang ...
UMKM

Bupati Gresik Perintahkan Dinas Koperasi Tetap Lakukan Pendampingan Pasca-Pelatihan kepada UMKM

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Program Bunda Puspa tidak berhenti pada pelatihan. Para alumni ...