Senin
24 Agustus 2026 | 5 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Selama Ramadan, Bulek Ingatkan Satpol PP Aktif Awasi dan Tertibkan Hiburan Malam

pdip-jatim-241228-bulek

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Terbitnya Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan.

Ada 11 poin dalam SE tersebut, salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyatakan, bahwa pihaknya ikut mengamankan surat edaran tersebut.

Di antaranya adalah meminta penegak perda secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Disamping itu, anggota dewan juga melakukan sidak, apalagi ada laporan dari warga.

“Kita (Dewan Surabaya) ini juga mengamankan surat edaran ini,” kata Budi Leksono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, penegak perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan.

Tak kalah pentingnya warga diimbau untuk melaporkan bila ada usaha di wilayahnya yang menyebabkan masalah sosial.

“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (hiburan malam) itu buka sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Budi mengatakan, adanya rumah biliard dilarang buka pada bulan puasa, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga, dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait. Jangan sampai ada permasalahan pada bulan puasa.

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bulek ini paham akan adanya kamuflase dalam permainan ijin usaha. Jika di dalam rumah biliar itu ada yang menjual mihol maka tidak perlu diizinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ucapnya.

Bulek berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut. Pengawasan, juga menjadi kebutuhan untuk memberikan rasa aman warga Surabaya.

“Kalau tempat biliar ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” tutup Bulek. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Dari Menak Sopal ke Kebaya Fatmawati, Yeni Membawa Cerita Trenggalek ke Panggung Nasional

TRENGGALEK – Ada nama Trenggalek yang kini ikut berjalan menuju panggung nasional. Nama itu bukan hanya tertulis di ...
KRONIK

Hasto Ajak Anak Muda Hidup Sehat: Dari Olahraga Kita Bangun Kekuatan Bangsa

SURABAYA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak anak-anak muda membiasakan hidup sehat ...
KRONIK

Cerita Risma Saat Baguna Selamatkan Anak Patah Tulang di Gempa NTT

SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana, Tri Rismaharini, memimpin langsung aksi tanggap ...
KRONIK

Hasto Minta Pembakar Hutan di Kalimantan Diproses Tegas

SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti kebakaran hutan dan lahan ...
HEADLINE

Hasto Ungkap Lima Pesan Megawati untuk Kader PDI Perjuangan Jatim

SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap lima pesan Ketua Umum PDI ...
HEADLINE

Tiga Desainer Jatim Raih Tiket Nasional Fatmawati Trophy 2026

SURABAYA – Tiga desainer Jawa Timur berhasil meraih tiket menuju babak nasional Fatmawati Trophy 2026 setelah ...