Kamis
30 Januari 2025 | 11 : 58

Komisi E DPRD Jatim Sukses Dorong Kebijakan Redistribusi Guru ASN

pdip-jatim-241213-sub-komisi-e-1

SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur sukses mendorong lahirnya kebijakan penting yang menjadi kabar gembira, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta di Jatim.

Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025, regulasi yang mengatur redistribusi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari konsistensi perjuangan komisinya. Sebagai salah satu motor penggerak utama lahirnya kebijakan tersebut, Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, terutama yang melibatkan sekolah swasta.

“Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian. Namun, perjuangan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mendorong implementasi yang optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ungkap Untari di Surabaya, Selasa (28/1/2025).

Perempuan yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu menuturkan, aturan tersebut menjadi angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik. Dia menyebutkan bahwa redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurutnya, peraturan ini tidak sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta, tapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang maksimal di sekolah tujuan.

“Tidak boleh ada lagi guru yang hanya dipindahkan tanpa analisis kebutuhan. Setiap guru yang direlokasi harus memiliki peran penting di sekolah yang dituju, sehingga kehadiran mereka dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.

Meskipun peraturan ini telah diterbitkan, Untari mengingatkan bahwa jalan menuju pemerataan pendidikan masih panjang. Menurutnya, pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan redistribusi dilakukan secara adil dan efektif.

Salah satu fokus utama Komisi E DPRD Jawa Timur saat ini adalah memantau jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta, namun selama ini ditempatkan di sekolah negeri. Untari menganggap penting untuk mengembalikan guru-guru tersebut ke sekolah swasta yang membutuhkan, demi mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami akan melakukan follow-up untuk memetakan jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta tetapi ditempatkan di negeri. Mereka harus dikembalikan ke sekolah swasta agar sekolah tersebut dapat kembali berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Perjuangan ini, sebutnya, adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik yang diemban Komisi E DPRD Jatim. Dengan terbitnya peraturan baru ini, dia berharap kesenjangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta dapat semakin dipersempit, sehingga kualitas pendidikan di Jawa Timur dapat merata di seluruh wilayah.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, dan sekolah-sekolah swasta untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Tantangan seperti resistensi dari guru ASN yang harus dipindahkan ke sekolah swasta atau kurangnya data akurat tentang kebutuhan tenaga pendidik harus diselesaikan dengan kerja sama yang solid.

“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas. Ini harus benar-benar diimplementasikan, dan kami akan terus mengawal prosesnya. Kami yakin jika redistribusi ini dilakukan dengan benar, tidak hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan,” tambahnya.

Untari juga menyoroti pentingnya dukungan masyarakat dan pihak sekolah swasta dalam menyambut kebijakan ini. Menurutnya, langkah redistribusi ini bukan hanya solusi sementara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap peran penting sekolah swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa sekolah swasta juga diakui sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Tidak ada lagi stigma bahwa sekolah swasta adalah pilihan kedua. Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah,” pungkasnya. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Perkokoh Persatuan di Tengah Keberagaman, Banteng Surabaya Rayakan Imlek di Kantor DPC

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar perayaan Imlek 2025 di kantor DPC dengan pertunjukan ...
LEGISLATIF

DPRD Minta Pemkab Malang Serius Tangani Sekolah yang Masih Dipimpin Plt

MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa pemerintah daerah ...
SEMENTARA ITU...

Puji Prototipe Makan Bergizi Gratis Pemkab Trenggalek, Novita Hardini: Efisien dan Berbasis Swadaya

TRENGGALEK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil VII Jawa Timur, Novita Hardini, mengapresiasi inovasi ...
KRONIK

Menteri Kebudayaan Resmikan Monumen Keris, Bupati Fauzi: Ikon Pariwisata dan Pusat Ekonomi

SUMENEP – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, didampingi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meresmikan Monumen ...
LEGISLATIF

Pedagang Pasar Tolak Pendirian Minimarket di Lojejer, Begini Sikap DPRD Jember

JEMBER – Komisi B DPRD Jember minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember segera ...
HEADLINE

Puan Ajak Masyarakat Beri Kesempatan ke Pemerintah Sempurnakan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani minta masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menyempurnakan ...