MALANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh menegaskan proyek renovasi Stadion Kanjuruhan jangan sampai wanprestasi. Tanggung jawab perawatan selama 365 hari ke depan harus dikawal hingga tuntas, mengingat renovasi menggunakan uang rakyat.
Pernyataan itu ditegaskan Tantri saat melakukan inspeksi mendadak ke Stadion Kanjuruhan, Rabu (22/1/2025) sore. Dia didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Hidayat, dan jajaran Dinas PKP Cipta Karya.
Diketahui dalam sidak tersebut, masa pekerjaan renovasi dengan pelaksana konstruksi proyek PT Waskita Karya dan Brantas Abipraya KSO sudah berakhir per 31 Desember 2024 lalu.
Meski begitu, hingga 365 hari ke depan, tanggung jawab pemeliharaan Stadion Kanjuruhan tetap menjadi tanggung jawab mereka.
Selain menegaskan kewajiban itu, Tantri juga menanyakan proses kegiatan lain yang masih harus dilakukan sebelum peresmian oleh Presiden RI Prahowo Subianto untuk kemudian diserahterimakan kepada Pemkab Malang.
“Kami dari Komisi III ingin memastikan kondisi infrastruktur stadion usai direnovasi. Apakah sudah benar-benar layak sesuai harapan semua atau belum,” kata legislator PDI Perjuangan tersebut.
Dalam kunjungan itu, Tantri juga mengecek kondisi fasilitas utama yang ada dalam gedung utama, seperti ruang ganti pemain hingga akses ke tribun penonton maupun VVIP. Termasuk melihat tangga tribun di Gate 14 yang masih disisakan sebagai pengingat Tragedi Kanjuruhan.
Dalam sidak itu, menurut Tantri, untuk sementara ini belum mendapati temuan signifikan. Hanya tersisa perbaikan kecil seperti rembesan air di bagian tribun, pengecatan ulang dan teknis kecil lainnya.
“Jadi pengerjaan renovasi hanya berfokus pada renovasi dengan penguatan struktur bangunan yang ada. Faktor keamanan penonton lebih ditingkatkan. Saya kira sudah cukup bagus hasil pekerjaannya, sesuai standar internasional,” sebutnya.
Meski begitu, dia memastikan sebelum momen serah terima ke Pemkab Malang nanti, kondisi dan hasil renovasi stadion harus benar-benar dipastikan klir tanpa ada masalah.
“Jadi harus sering dicek satu-persatu hasil pekerjaannya. Sehingga nanti waktu serah terima sudah tidak ada masalah,” jelas Tantri.
Dengan begitu, pemeliharaan yang nanti dikawal oleh Pemkab Malang juga bisa klir.
Pihaknya nanti juga akan berinisiatif membantu Pemkab memastikan tanggung jawab perawatan oleh pelaksana renovasi benar-benar dijalankan dalam kurun 365 hari ke depan.
“Jika ini tidak dilakukan, ini bisa menjadi catatan wanprestasi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS