LAMONGAN – Ramai di media sosial terkait kebijakan BPJS soal 144 jenis penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS), belakangan ini. Anggota Komisi D DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, turut bicara terkait polemik yang menyebabkan keresahan sebagian warga Lamongan.
Sejatinya, kebijakan tersebut bukan barang baru. Merujuk Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, umpamanya. Terdapat 114 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Juga Kepmenkes HK 01.07/Menkes/1186 Tahun 2022. Perihal panduan klinis bagi dokter di FKTP.
Dua aturan itu, memungkinkan adanya rujukan ke RS atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada diagnosa 144 penyakit tersebut dengan memperhatikan indikasi medis dan kondisi peserta.
Menurut Erna Sujarwati, polemik di media sosial seiring dengan kekhawatiran masyarakat terkait teknis pelayanan kesehatan tingkat pertama.
“Kalau semua pasien harus ke Puskesmas, apakah pelayanannya bisa sebaik di Rumah Sakit? Apakah fasilitasnya lengkap? Kamarnya memadai? Dan yang paling penting, apakah dokter selalu tersedia setiap saat?” ucap Erna.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pertanyaan-pertanyaan itu bentuk kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, tidak semua puskesmas memiliki fasilitas yang setara dengan rumah sakit. Mulai dari jumlah dokter, ketersediaan kamar rawat inap, hingga peralatan medis.
Erna juga menambahkan, selama ini banyak warga Kabupaten Lamongan yang merasa nyaman dirawat dan mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD dr. Soegiri Lamongan, dr. Abdur Rohman menyampaikan, aturan tersebut bertujuan menyesuaikan layanan kesehatan dengan jenjang dan kompetensi medis.
“Daftar 144 penyakit ini bukan berarti pasien sama sekali tidak bisa dirujuk, tetapi seharusnya dapat ditangani dokter umum di FKTP hingga sembuh,” ujar dr. ABR.
Namun, ia menegaskan bahwa pasien tetap bisa dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi tertentu, sesuai dengan kriteria TACC antara lain, Time (Waktu) artinya penyakit kronis yang membutuhkan perawatan spesialis jangka panjang.
Kemudian, Age (Usia) artinya pasien berisiko tinggi seperti bayi dan lansia yang memerlukan penanganan khusus. “Ketiga, Comorbidity (Penyakit Penyerta) karena jika pasien memiliki lebih dari satu penyakit yang memperberat kondisi. Dan Complication (Komplikasi) ketika penyakit berkembang dan menyebabkan komplikasi serius,”
Selain itu, jika FKTP tidak memiliki fasilitas memadai, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit dengan catatan tertulis dalam surat rujukan.
“Aturan ini dibuat agar FKTP lebih optimal dalam menangani pasien sesuai kapasitasnya. Jika semua langsung ke rumah sakit besar, bisa terjadi overload,” tuturnya.
Berikut daftar penyakit yang dioptimalisasi di FKTP dilansir redaksi dari berbagai sumber:
1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Kejang demam
3. Tetanus
4. Tension headache (sakit kepala tegang)
5. Migrain
6. Bell’s palsy
7. Vertigo
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15.Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Mabuk perjalanan
21. Furunkel pada hidung
22. Rhinitis akut
23. Rhinitis vasomotor
24. Rhinitis alergika
25. Kemasukan benda asing
26. Epistaksis
27. Influenza
28. Pertusis
29. Faringitis
30. Tonsilitis
31. Laringitis
32. Asma bronchiale
33. Bronchitis akut
34. Pneumonia, bronkopneumonia
35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
36. Hipertensi esensial
37. Kandidiasis mulut
38. UIcus mulut (aptosa, herpes)
39. Parotitis
40. Infeksi pada umbilikus
41. Gastritis
42. Astigmatism ringan
43. Presbiopia
44. Buta senja
45. Otitis eksterna
46. Otitis media akut
47.Serumen prop
48. Gastroenteritis (termasuk kolera,
giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade V2
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore
dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
72. Ruptur perineum tingkat ‘2
73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
74. Mastitis
75. Cracked nipple
76. Inverted nipple
77. Diabetes melitus tipe 1
78. Diabetes melitus tipe 2
79. Hipoglikemi ringan
80. Malnutrisi energi protein
81. Defisiensi vitamin
82. Defisiensi mineral
83. Dislipidemia
84. Hiperurisemia
85. Obesitas
86. Anemia defisiensi besi
87. Limphadenitis
88. Demam dengue, DHF
89. Malaria
90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
91. Reaksi anafilaktik
92. Ulkus pada tungkai
93. Lipoma
94. Veruka vulgaris
95. Moluskum kontangiosum
96. Herpes zoster tanpa komplikasi
97. Morbili tanpa komplikasi
98. Varicella tanpa komplikasi
99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
100. Impetigo
101. Impetigo ulceratif (ektima)
102. Folikulitis superfisialis
103. Furunkel, karbunkel
104. Eritrasma
105. Erisipelas
106. Skrofuloderma
107.Lepra
108. Sifilis stadium 1 dan 2
109. Tinea kapitis
110. Tinea barbe
111. Tinea facialis
112. Tinea corporis
113. Tinea manus
114. Tinea unguium
115. Tinea cruris
116. Tinea pedis
117. Pitiriasis versicolor
118. Candidiasis mucocutan ringan
119. Cutaneus larvamigran
120. Filariasis
121. Pedikulosis kapitis
122. Pediculosis pubis
123. Scabies
124. Reaksi gigitan serangga
125. Dermatitis kontak iritan
126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
127. Dermatitis numularis
128. Napkin ekzema
129. Dermatitis seboroik
130. Pitiriasis rosea
131. Acne vulgaris ringan
132. Hidradenitis supuratif
133. Dermatitis perioral
134. Miliaria
135. Urtikaria akut
136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug
eruption
137. Vulnus laseraum, puctum
138. Luka bakar derajat 1 dan 2
139. Kekerasan tumpu
140. Kekerasan tajam
141. Vaginosis bakterialis
142. Salphingitis
143. Kehamilan normal
144. Aborsi spontan komplit.
(mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS