BATU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Asmadi minta Pemerintah Kota Batu segera mengembalikan tanah kas desa (TKD) yang sudah menjadi hak warga Desa Tlekung.
Hal ini diungkapkan dalam rapat lanjutan terkait hibah TKD Tlekung oleh Komisi B bersama Dinas DP3AP2KP, BKAD, Bidang Hukum, Camat Junrejo, Pemdes Tlekung, dan BPD Tlekung di ruang rapat Pimpinan DPRD Kota Batu, Rabu (15/1/2025).
Rapat ini fokus pada pembahasan soal mekanisme pengembalian TKD oleh Pemkot Batu ke Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. TKD berupa lahan seluas sekitar 19.000 m² ini tercatat sebagai aset Pemkot Batu sejak 2004.
Asmadi menjelaskan jika pencatatan TKD menjadi milik aset Pemkot Batu bermula saat Kota Batu baru berdiri secara otonomi. Saat itu, sejumlah desa diusulkan menjadi kelurahan, tapi hanya Dadaprejo yang memenuhi syarat.
”Nah, selama proses itu TKD di Desa Tlekung sempat dimasukkan ke dalam aset Pemkot Batu dan kemudian digunakan untuk fasilitas umum, seperti kantor Polsek Junrejo dan KPU. Bahkan sebagian tanah juga digunakan untuk Predator Fun Park,” beber Asmadi.
Namun pengalihan aset itu diketahui terjadi secara sepihak. Hingga akhirnya terjadilah proses musyawarah desa (Musdes) pada 2021 dan hasilnya disepakati masyarakat desa untuk meminta kembali asetnya, kecuali sebagian kecil tanah yang diperlukan bagi fasilitas umum.
Bahkan dari hasil audit BPK Provinsi Jawa Timur menegaskan jika TKD Tlekung harus segera dikembalikan ke Pemdes Tlekung. Ketua Komisi B DPRD Kota Batu tersebut minta Pemkot Batu agar segera menuntaskan hasil audit BPK tersebut.
”Karena ini menyangkut hak masyarakat. Sudah seharusnya proses pengembalian aset jangan dipersulit karena amanat dari BPK sudah jelas,” tegasnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS