BANYUWANGI – Sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat sekaligus hasil inspeksi mendadak (Sidak), Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat atau hearing persoalan alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi, Jum’at (10/1/2025).
Diundanghadirkan dalam hearing tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, masyarakat Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, dan pihak pengelola Perkebunan Kalibendo.
Dalam acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 itu, Komisi IV DPRD Banyuwangi memberikan kesimpulan, PT Perkebunan Kalibendo melanggar aturan.
Hal itu terungkap setelah Komisi IV memberikan kesempatan satu persatu kepada perwakilan yang hadir. Termasuk masyarakat Desa Kampunganyar maupun pihak PT Perkebunan Kalibendo.
Karena itu, Komisi IV DPRD Banyuwangi secara resmi meminta rekomendasi kepada pimpinan dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi agar menghentikan seluruh aktivitas dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kalibendo.
“Tentu ini bukan persoalan yang sederhana. Ini persoalan yang harus segera terselesaikan. Tadi sudah kita tarik kesimpulan, bahwa alih komoditas yang dilakukan oleh pihak Perkebunan Kalibendo melanggar aturan dan belum ada satupun izin yang dilayangkan terhadap dinas-dinas terkait kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo.
Menurut Patemo, hingga saat ini, HGU ini tetap dan tidak berubah dokumennya adalah perkebunan tanaman keras, antara lain, karet, cengkeh dan kopi.
“Ketika kami mengajak koordinasi semua OPD yang terkait, mulai kepala dinas, bahkan sampai ATR BPN kita datangkan. Disimpulkan bahwa HGU Perkebunan Kalibendo komoditasnya tanaman keras,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
“Intinya segera kita lakukan penutupan kegiatan yang dimulai dari hari ini. Kita minta pimpinan dewan dan pemkab untuk menghentikan aktivitas di Perkebunan Kalibendo,” lanjutnya.
Sementara para petani peserta hearing yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Harapan, mendukung kebijakan Komisi IV DPRD Banyuwangi.
Alasannya, alih fungsi lahan yang dilakukan Perkebunan Kalibendo telah mengakibatkan penurunan debit air irigasi. Mengingat sawah garapan para petani berada di hilir Perkebunan Kalibendo.
“Sumber mata air yang berada area perkebunan dialihkan ke lahan alih fungsi,” tutur Ketua Gapoktan Tunas Harapan, Suyitno.
Kepada wakil rakyat para petani juga menyampaikan, setiap musim hujan lahan pertaniannya selalu rusak, lantaran diterjang derasnya air bercampur lumpur yang berasal dari hulu. Air bercampur lumpur tersebut disinyalir berasal dari Perkebunan Kalibendo.
Sementara itu, Bos PT. Perkebunan Kalibendo, Tjandra Sasmita, enggan berkomentar terkait polemik dugaan alih fungsi lahan sepihak yang dilakukannya. Dia menolak diwawancara sesaat setelah hearing usai. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS