SIDOARJO – Pada tahun 2024, sebanyak 31 desa di Kabupaten Sidoarjo mengalami sejumlah masalah yang berkaitan dengan kewenangan, aset, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kondisi ini membuat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo merasa prihatin dan menilai perlu adanya perhatian lebih agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di tahun 2025.
Menurut Suyarno, SH, MH, permasalahan tersebut sangat penting untuk dicermati agar para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo dapat mengelola pemerintahan desa dengan lebih hati-hati dan sesuai regulasi.
“Saya yakin para Kades sudah berhati-hati. Tetapi kok masih bisa terjadi. Oleh karena itu, harus kita kaji bersama,” ujar Suyarno saat memberikan pembinaan kepada Kades dari Kecamatan Prambon, Buduran, dan Tulangan, Selasa (7/1/2025) lalu.
Pembinaan tersebut diadakan oleh Inspektorat Sidoarjo untuk pengelolaan keuangan desa tahun 2025.
Suyarno menekankan pentingnya upaya preventif dalam pengelolaan keuangan desa, yang perlu dilakukan secara kontinyu. Ia juga mengingatkan agar para Kades tidak sepenuhnya mempercayakan pengelolaan keuangan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) tanpa adanya pengawasan dan kontrol yang memadai.
“Kades harus tahu, laporan keuangan itu benar tidak, jangan langsung ditandatangani saja, harus sesuai regulasi, sasaran betul tidak,” tambah legislator PDI Perjuangan tersebut.
Suyarno yang juga menegaskan bahwa setiap desa harus dapat mempertanggungjawabkan anggarannya, sekecil apapun itu, karena segala pengelolaan keuangan desa akan diawasi oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin setiap tahun ada Kepala Desa yang terjerat masalah hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan anggaran desa,” tegasnya.
Selain itu, Suyarno mengingatkan agar para Kades tidak takut menghadapi masalah, karena ketakutan yang berlebihan dapat menghambat pembangunan di desa.
“Kuncinya, para Kades harus tahu aturan dan harus transparan,” tutupnya. (hd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS