SURABAYA – Perobohan rumah bersejarah tempat Bung Tomo pidato lewat siaran radio mengobarkan semangat berjuang melawan penjajah, memantik reaksi anggota DPRD Surabaya.
Dewan bakal memanggil peroboh, serta pihak terkait lainnya, karena rumah di Jalan Mawar 10-12 Surabaya itu merupakan bangunan cagar budaya.
“Minggu depan akan kita panggil. Kami akan usut apa yang melatarbelakangi pembongkaran itu,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri, Kamis (5/5/2016).
Legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menuding, jajaran pemerintah kota tidak mampu mengawasi peninggalan sejarah nasional tersebut. Yang membuatnya kecewa, dinas pariwisata tidak mengetahui tindakan pembongkaran eks studio radio perjuangan itu.
Dewan, sebut Kaji Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin, mempertanyakan proses keluarnya surat rekomendasi renovasi dari dinas pariwisata, dan IMB dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.
Seperti proses permohonan renovasi, apakah sudah sesuai aturan dan ketentuan atau tidak. Pihaknya mencurigai, dinas terkait hanya bisa melakukan pencatatan, tetapi tidak mampu melakukan pengawasan dan perawatan.
Kalau mengacu Perda no 5 tahun 2005, sebut Ipuk, sanksinya memang ringan, yakni denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. “Tapi jangan salah, masih ada aturan lain yang lebih tinggi yakni UU No 11 tahun 2010 tentang perlindungan cagar budaya. Sanksinya kurungan maksimal 15 tahun dan dendanya Rp 500 juta lebih,” tandas dia.
Pemkot Surabaya, tambahnya, punya kewajiban melakukan tuntutan hukum dengan dasar UU tersebut. Kalau sampai hal ini tidak dilakukan, dia mengindikasikan dinas terkait terlibat dalam pelenyapan bangunan cagar budaya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati mengatakan apa yang terjadi di Jalan Mawar adalah melanggar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya.
“Maka akan kita tindaklanjuti proses berikutnya. Yang hari ini dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Wiwik mengatakan dalam kasus ini ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016. “Bahwa boleh renovasi karena bangunan ini sudah tua dan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan yang diusulkan pemohon,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan. “Kami tidak menganjurkan itu karena ini cagar budaya type B,” jelasnya.
Diberitakan, bangunan di Jalan Mawar no 10-12 Surabaya kini kondisinya sudah rata dengan tanah. Rencananya, di lahan tersebut akan dijadikan area pengembangan tempat usaha milik salah satu perusahaan komestik. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS