BANYUWANGI – Menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Program itu telah dimulai 1 November hingga 31 Desember 2024
Kebijakan pemutihan tersebut tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2.
“Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Rabu (11/12/2024).
Ipuk juga menjelaskan, pembayaran PBB Banyuwangi bisa dilakukan secara manual melalui pihak desa dan minimarket, maupun secara online mulai m-banking dan e-wallet. “Seperti Shoope Pay, Tokopedia, Gopay, dan lainnya,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Dengan memanfaatkan program pemutihan denda tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajaknya saja. Mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran.
Sementara Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, menambahkan, program pemutihan itu terbukti efektif mendongkrak realisasi PBB. Setelah hampir satu bulan program pemutihan berjalan, realisasi PBB telah mencapai 95,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 60,75 miliar di tahun ini.
Berdasarkan data Bapenda Banyuwangi, hingga 11 Desember telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran PBB. Dengan nominal pokok pajak senilai Rp3,6 miliar, sementara potensi denda yang dihapuskan senilai Rp613 juta.
“Ini capaian realisasi PBB selama program berlangsung. Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah karena program ini masih bergulir hingga akhir Desember,” jelas Firman.
Firman menjelaskan dari total 830.692 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS