JEMBER – Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember menyayangkan adanya perusakan sejumlah fasilitas negara dalam aksi demo yang dilakukan kelompok masyarakat beberapa waktu lalu di Jember.
Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, aksi menyampaikan aspirasi tidak dilarang. Tetapi sepatutnya jangan sampai merusak fasilitas negara. Seperti perusakan pagar di instasi yang menjadi sasaran demonstrasi.
“Itu membuktikan bahwa masyarakat saat aktif untuk mewujudkan Pilkada jujur dan adil itu patut saya apresiasi. Setiap penyampaian masyarakat terhadap masalah-masalah yang terjadi, dan memang itu sudah diatur di undang-undang dan itu diperbolehkan,” kata Candra saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).
Pihaknya menyayangkan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Jember, tidak harus ada tindakan perusakan yang menyebabkan pagar kantor tersebut roboh.
“Kalau soal perusakan jelas saya tidak setuju, saya pantau pagar kantor Bawaslu Jember sampai roboh. Silakan demo tapi tidak perlu merusak,” tutur legislator PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi B DPRD Jember itu.
Selain menyayangkan aksi para demonstran, Candra juga menduga adanya pembiaran dari pihak kepolisian.
Statement Kapolres Jember yang meminta agar Bawaslu tidak melaporkan dan akan memperbaiki kerusakan pagar saat aksi Unras disinyalir melakukan pembiaran terhadap aksi perusakan itu.
“Kan jelas statement dari Kapolres Jember bahwa tidak harus dilaporkan hal-hal yang begitu. Itu menjadi satu pembelajaran bahwa, hal-hal yang sebenarnya tidak baik itu jangan dijadikan suatu hal yang permisif atau kita biarkan. Karena bisa berdampak juga ketika pada satu masa nanti ada penyampaian dari masyarakat yang sifatnya banyak orang itu akan bisa menjadi yurisprudensi,” pungkas Candra. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS