TRENGGALEK – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi tak mau ambil pusing dengan munculnya relawan Bumbung Kosong di Kabupaten Trenggalek.
Doding optimis pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan seluruh partai politik di Kabupaten Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara akan menang minimal 85 persen pada Pilkada Trenggalek 2024.
Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan, pasangan inkamben bupati dan wakil bupati tersebut diusung oleh seluruh partai politik parlemen serta sejumlah partai politik non parlemen di Trenggalek.
Dengan kondisi tersebut, Doding melihat pasangan Mas Ipin – Mas Syah akan mendapatkan modal yang besar untuk mengarungi pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut.
“Harapan kita menang 100 persen, kalau tidak bisa 100 persen minimal 85 persen, menurut perhitungan kami bumbung kosong maksimal mendapatkan 13 persen,” kata Doding, Sabtu (14/9/2024).
Selain modal kekuatan politik yang kuat, pasangan Ipin-Syah mendapatkan apresiasi yang besar dari masyarakat atas sejumlah prestasi yang didapatkan selama pemerintahannya.
Hal tersebut tercermin dari hasil survei PDI Perjuangan serta partai politik koalisi lainnya yang menunjukkan popularitas dan elektabilitas yang tinggi untuk pasangan pemimpin muda tersebut.
“Kalaupun menang bumbung kosong dan Bupati Trenggalek akan diisi oleh Penjabat (PJ) bupati kita akan mendapatkan banyak kerugian terutama di bidang penganggaran,” kata Ketua DPRD Trenggalek sementara tersebut
Kerugian yang dimaksud adalah anggaran yang akan terpotong untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Sedangkan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk setiap Pilkada adalah Rp 60 miliar hingga Rp 80 miliar.
“Jadi anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur atau program untuk kesejahteraan masyarakat lainnya akan terpotong untuk Pilkada ulang,” tegas dia.
Doding menjelaskan dari penggodokan aturan sementara, jika Pilkada dimenangkan oleh bumbung kosong, maka Pilkada harus dilaksanakan kembali pada tahun 2025.
Padahal pembahasan APBD 2025 sudah harus digedok pada bulan November 2024, sementara aturan Pilkada ulang tahun 2025 hingga saat ini masih dalam tahapan pembasahan di Kemendagri.
“Jika harus dilaksanakan Pilkada ulang, menurut kami paling cepat baru bisa dilaksanakan pada tahun 2026,” lanjutnya.
Kerugian yang kedua, jika kursi bupati diisi oleh Pj, pemerintahan di Kabupaten Trenggalek tidak akan bisa berjalan optimal, salah satunya tidak adanya visi misi yang diusung oleh PJ bupati.
“Kalau bupati definitif, visi misinya bisa dijabarkan sesuai RPJMD lima tahunan yang disusun setelah dilantik, sedangkan PJ hanya akan mengacu kepada RPJPD yang disusun 25 tahunan itu,” tutup Doding. (aris/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS