PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo segera mewujudkan green energy dalam waktu dekat. Pemkab akan menerapkan energi terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Hal itu mengemuka setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menandatangani kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PLN UP3 Ponorogo dan ICON+ di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Selasa (16/7/2024).
Bupati Sugiri mengaku, pihaknya berkomitmen untuk menggunakan green energy agar bisa mengurangi gas emisi rumah kaca, sebagai bentuk konversi dari energi fosil ke energi terbarukan.
“Kami berkomitmen untuk alih konversi dari sumber energi fosil ke energi terbarukan ini cepat terjadi,” ujarnya.
Nantinya, pemasangan REC atau PLTS Atap akan dilakukan di kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD), pendopo, maupun sekolah-sekolah di bawah naungan dinas pendidikan.
“Termasuk PJU yang siap dibangun di OPD. Pembangunan panel surya sedang kita bicarakan, kita rumuskan berapa harganya dan energi listrik yang dihasilkan di gedung mana sedang kita pikirkan. Insya Allah tahun ini untuk percontohan,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Ponorogo, Suzana Zein, mengungkapkan, penggunaan REC dapat untuk mengklaim sertifikat energi terbarukan yang fungsinya untuk mendukung pengurangan gas emisi rumah kaca. Satu unit REC setara dengan 1 megawatt tower.
“Pemkab dapat mengkalim suplai energi yang digunakan, baik itu di kantor dinas, pendopo, atau PJU,” ujar Suzana.
“Nanti untuk biaya yang dikeluarkan dalam pembelian REC dikembalikan sepenuhnya untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS