TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk melakukan inovasi penguatan pendapatan daerah.
Sebab, dengan kuatnya pendapatan daerah akan menunjang proses biaya pembangunan di daerah untu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita dorong Bapenda Tulungagung dan intasi terkait agar berani melakukan inovasi-inovasi untuk menguatkan pendapatan daerah sebagai proses biaya pembangunan di daerah,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso.
Dalam upaya membuat inovasi terkait pendapatan daerah, lanjutnya, Komisi C DPRD telah melakukan study referensi di Bapenda Kabupaten Bangkalan pada Jumat (12/7/2024).
Hasilnya, regulasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder yang ada di daerah adalah kunci suksesnya penguatan pendapatan daerah seperti yang sudah dilakukan Bapenda Kabupaten Bangkalan.
“Kita mendapat informasi terkait dengan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bangkalan dengan berbagai dinamika, karekteristik masyarakat dan wajib pajaknya,” ungkap Heru.
Tidak berhenti disitu, Menurut Heru, Komisi C DPRD Tulungagung juga menanyakan langkah teknis yang dilakukan Bapenda Bangkalan dalam melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya dengan benar.
Termasuk masyarakat yang menunggak pajak atau terutang, masyarakat yang tidak membayar pajak dengan baik, tidak mau dipasang tapping box dan lain-lain di tengah karakteristik masyarakat Madura yang dikenal keras itu.
“Untuk mengurai masalah pajak, Pemkab Bangkalan punya langkah ampuh dengan cara mendatangi langsung tempat usaha wajib pajak serta melakukan pemasangan spanduk ‘obyek pajak ini tidak membayar pajak daerah’ sesuai dengan Perda yang dibuat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sebut Heru, langkah mendatangi langsung tempat usaha wajib pajak yang dilakukan Forkopimda Bangkalan dan instansi terkait terbukti sangat efektif.
Bahkan, wajib pajak yang sebelumnya menunggak langsung menyatakan siap dan taat membayar pajak daerah sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain yang ada di Kabupaten Bangkalan.
“Merujuk dari langkah Pemkab Bangkalan, maka Kabupaten Tulungagung juga perlu melakukan shock therapy kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” kata Heru.
Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini menambahkan, shock therapy yang dilakukan tidak harus ekstrem seperti di Bangkalan, namun bisa diperhalus asalkan efektif. Yakni, melibatkan jajaran Forkopimda Tulungagung untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan wajib pajak.
“Jika hanya bersurat kepada wajib pajak, biasanya sering diabaikan. Apalagi wajib pajak yang punya usaha resto, hiburan yang terkadang mempunyai pemikiran bahwa usahanya tidak ada hubungan dengan pejabat daerah,” tutupnya. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS