TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mencatat masih ada 2 peserta penjaringan calon Kada Wakada yang mengembalikan berkas pendaftaran.
Batas akhir dari tahap pengembalian berkas penjaringan akan ditutup 9 Mei 2024.
“Dari 11 tokoh yang mengambil formulir, baru 2 orang yang mengembalikan,” ungkap Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro, Senin (6/5/2024).
Menurut Wiwik, 2 tokoh yang sudah mengembalikan berkas penjaringan adalah Kades Pucung Lor Imam Sopingi dan mantan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Dari kedua peserta yang mengembalikan berkas, lanjutnya, berkas administrasi milik Gatut Sunu Wibowo dinilai paling lengkap. Bahkan, mantan Wabup Tulungagung ini sudah melampirkan berkas administrasi yang belum dibutuhkan oleh panitia penjaringan.
Tambahan berkas yang dimaksud di antaranya, surat keterangan pailit dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana atau menjalani hukuman penjara.
“Semua bekas yang diserahkan pada panitia penjaringan, setelah diteliti semuanya lengkap. Bahkan ada tambahan berkas yang belum dibutuhkan tapi sudah dilampirkan sekalian,” sebutnya.
Wiwik menambahkan, lengkapnya berkas administrasi milik Gatut Sunu adalah sebuah cerminan bahwa Gatut Sunu telah memperhatikan UU tentang Pilkada.
Meski demikian, berkas milik Kades Pucung Lor Imam Sopingi atau Mbah Pucung juga tidak kalah lengkap. Namun, yang masih menjadi catatan bahwa berkas milik Mbah Pucung masih dibuat 1 rangkap dari ketentuan yang ditetapkan 3 rangkap.
“Berkas milik Gatut Sunu sudah komplet dan rangkap 3, bahkan ada kelengkapan lain sesuai UU Pilkada. Sedangkan berkas milik Imam Sopingi masih rangkap 1 dari yang seharusnya rangkap 3,” terangnya.
Wiwik mengungkapkan, bahwa DPC akan menerima pengembalian berkas dari para peserta penjaringan calon Kada Wakada hingga 9 Mei 2024 pukul 00.00 WIB. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










