Sabtu
26 September 2026 | 2 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tentang Rakernas PDI Perjuangan

pdip-jatim-230606-rakernas-02

DPP PDI Perjuangan berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-IV pada 29 September sampai 1 Oktober 2023. Mengusung tema Kedaulatan Pangan Bagi Rakyat,  rakernas diagendakan berlangsung di Jakarta.

Apa itu rakernas PDI Perjuangan?

Merujuk Anggaran Dasar PDI Perjuangan Masa Bakti 2019-2024, rakernas termaktub dalam Bagian Ketujuhbelas (17) perihal urutan dan jenjang rapat.

Pada bagian ini, jenjang rapat meliputi tingkat pusat hingga Anak Ranting atau setingkat dusun, dukuh, kampung atau RW.

Rakernas termasuk salah satu rapat tingkat pusat sebagaimana  tersebut dalam Pasal 68 ayat 3 huruf (c). Rapat tingkat Pusat lainnya yakni kongres, rapat DPP Partai, rapat koordinasi nasional, rapat koordinasi bidang nasional  dan rapat tiga pilar partai tingkat nasional.

Sementara angka IV (empat) pada Rakernas ke-IV yang akan digelar beberapa hari mendatang, merujuk pada tahun pelaksanaan. 

Baca juga:Ini 5 Kepala Daerah yang Mendapat Pujian Megawati di Panggung Rakernas I PDIP

Pendek kata, Rakernas Ke-IV adalah pelaksanaan rapat kerja tingkat nasional yang dilaksanakan ke-empat kalinya, atau tahun ke empat dalam satu periode (lima tahun) kepengurusan kali ini.

Hal tersebut mengacu Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan. Pasal 58 ayat (1) menyebutkan, Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh DPP Partai, DPD Partai, Badan Partai tingkat pusat dan undangan lain yang ditetapkan oleh DPP Partai yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun.

Tujuan
Pada pasal yang sama ayat berikutnya, ayat (2), tertulis: “Rapat Kerja Nasional adalah Rapat Partai di tingkat Pusat yang diselenggarakan dan dipimpin DPP Partai dalam rangka melakukan evaluasi dan sinkronisasi agar pelaksanaan kebijakan, program kerja dan tugas partai dapat berjalan efektif dan optimal.”

Dimaksudkan, “untuk: a. menerima dan membahas laporan serta masukan dari
DPD Partai atas pelaksanaan kebijakan, program kerja dan tugas di wilayahnya.”

b. menerima dan membahas laporan serta masukan dari Badan-Badan Partai tingkat pusat atas pelaksanaan kebijakan, program kerja dan tugasnya; dan, menyampaikan keputusan, instruksi dan kebijakan Ketua Umum Partai dan/atau DPP Partai berdasarkan laporan dan masukan DPD-DPD Partai dan Badan-Badan partai.(hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

OLAHRAGA

Pemkot Surabaya Siapkan Fasilitas Olahraga Gratis untuk Putaran Nasional Piala Soeratin

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sejumlah fasilitas olahraga milik pemerintah kota untuk ...
KRONIK

Bukan Cuma Soal Trofi, Bupati Lukman Sebut PORSADIN Jadi Ajang Level Up Karakter Santri Bangkalan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengingatkan para santri diniyah untuk menjaga kepercayaan dan tanggung ...
KRONIK

E-PAD dan SIMPLING Masuk Nominasi JAWARA 2026, Bupati Ipuk: Kami Kembangkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

BANYUWANGI – Dua inovasi Banyuwangi, E-PAD dan SIMPLING (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Laboratorium ...
KABAR CABANG

DPC Ngawi Cek Rutin Kesehatan Pengurus, Agar Tetap Bugar Dampingi Rakyat

NGAWI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi menggelar pemeriksaan kesehatan bagi pengurus partai di Kantor ...
LEGISLATIF

Anas Karno: Layanan Online dan Kehadiran ASN di Balai RW Harus Berjalan Bersamaan

SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Anas Karno menegaskan seluruh upaya untuk memberikan pelayanan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Ekspansi Industri Tak Boleh Abaikan Aspek Ekologis

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan ekspansi industri harus berjalan seiring dengan ...