SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong 63 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2022. Perubahan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah, mengatakan, ada banyak kelebihan dan keuntungan jika Puskesmas menjadi BLUD. Sama seperti yang dilakukan rumah sakit yang sudah lama menjadi BLUD.
Satu di antaranya adalah Puskesmas bisa mengatur sendiri belanja keuangannya. Sehingga Puskesmas bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tanpa harus tergantung kepada dinas kesehatan (dinkes), jika membutuhkan sarana dan prasarana layanan kesehatan.
Jika Puskesmas ingin membeli sarana dan prasarana untuk meningkatkan layanan kesehatan, Puskesmas bisa langsung membelinya tanpa harus menunggu dianggarkan dinas kesehatan.
Lebih lanjut, Wakabid Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DPC PDI Perjuangan Surabaya itu menjelaskan, layanan kesehatan di tingkat Puskesmas lebih meningkat. Karena sejatinya Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan per seorang tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya.
Seiring sedang dibahasnya APBD Surabaya 2022, Khusnul meminta Pemkot Surabaya mempersiapkan apa saja yang harus dilakukan, agar BLUD bisa segera diterapkan di 63 Puskesmas.
“Saya dapat informasi sekarang sudah dilakukan penilaian untuk persiapan BLUD. Pada 2022 semua Puskesmas harus sudah menjadi BLUD,” pungkas Khusnul. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS