PONOROGO – Sebanyak 186 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Ponorogo mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis, itu dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita beserta jajaran Forkopimda di Rutan Kelas II B Ponorogo, Kamis (17/8/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Sugiri mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kemerdekaan bagi para warga binaan. Entah itu langsung bebas, mendapatkan potongan hukuman, maupun masih harus menyelesaikan subsider (pengganti).
“Mudah-mudahan merdeka ini bermakna. Bukan untuk kita saja tapi semuanya termasuk napi,” ujar Bupati Sugiri.
Dengan begitu, Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu berharap untuk napi yang telah bebas dapat berperilaku lebih baik di lingkungan masyarakat.
“Introspeksi bersama-sama. Ibadah yang baik dan kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agoes Yanto, mengungkapkan, dari 186 napi yang mendapatkan remisi, 3 napi langsung bebas pada hari itu pula.
“Harusnya 10 yang bebas, tapi yang 7 orang harus menjalani subsider dulu baru dilepas,” ujarnya.
Agoes menjelaskan, salah satu syarat untuk mendapatkan remisi seorang napi harus berperilaku baik.
“Termasuk mengikuti pembinaan, juga tidak melakukan pelanggaran. Setelah bebas juga dipantau oleh Bapas Madiun,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS