Rabu
16 Juli 2025 | 4 : 08

Trenggalek Pun Terapkan PPKM, Ini Alasannya

pdip-jatim-arifin-nggalek-120121

TRENGGALEK – Meski tak masuk daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berinisiatif menerapkan PPKM.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, keputusan itu diambil karena tren kasus Covid-19 di Trenggalek terus meningkat.

Selain itu, juga karena tingkat kematian pasien Covid-19 di Trenggalek lebih tinggi dibanding angka nasional.

Hingga Minggu (10/1/2021), kasus Covid-19 secara kumulatif mencapai 1.221. Rinciannya, 196 kasus aktif, 964 sembuh, dan 61 meninggal.

Tingkat kematian di Kabupaten Trenggalek mencapai 4,37 persen, lebih tinggi dibanding nasional 2,39 persen.

“Mengapa Trenggalek mengikuti kebijakan ini karena karena saat ini trend kasus Covid-19 nasional meningkat tajam dan kasus di Trenggalek juga meningkat tajam,” terang Arifin, Senin (11/1/2021).

Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini menjabarkan, Covid-19 di Trenggalek paling banyak menyerang warga usia 21 hingga 45 tahun.

“Artinya ada mobilitas berkegiatan karena usia muda ini bekerja. Dan bisa menularkan kepada mereka yang usia lebih tua,” sambungnya.

Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat ini juga minta warga tak menganggap remeh kasus Covid-19 di Trenggalek. Sebab, warga yang meninggal akibat paparan virus corona mayoritas tak memiliki penyakit penyerta bawaan.

“Perlu diketahui juga yang meninggal karena komorbid hanya 20 persen sampai 30 persen saja. Artinya yang meninggal karena Covid ini cukup tinggi. Dengan begitu maka kita tidak bisa lagi menganggap Trenggalek baik-baik saja,” ujar dia.

Mas Ipin mengatakan, PPKM di beberapa daerah di Jawa dan Bali merupakan momentum untuk turut menekan angka Covid-19 di Trenggalek.

“Maka itu, kami ikut mengambil momentum melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan ikut membantu pusat menekan angka penyebaran Covid,” ucapnya.

Berikut aturan yang dijalankan selama PPKM di Kabupaten Trenggalek mulai 11 hingga 25 Januari 2021:

Pertama, membatasi aktivitas di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pembatasan dengan ketentuan sebagai berikut: kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Selanjutnya, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan peribadatan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk kegiatan-kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara.

Aturan lain, kegiatan yang tidak bisa ditunda, seperti hajatan, diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan jumlah undangan paling banyak 30 orang dalam ruangan, tidak berjabat tangan, disediakan hand sanitizer, dan tidak ada sajian makanan dan minuman di tempat.

Selain PPKM, pemerintah akan meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan, memperkuat kemampuan pelacakan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Pemkab Trenggalek juga akan mengoptimalkan kembali operasional posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Genjot Produksi Tebu, Bupati Kediri Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) berkomitmen untuk mengawal ketersediaan pupuk guna ...
LEGISLATIF

Pentingnya Sinergi Mitigasi Bencana Industri oleh Perusahaan dan Pemkab Ngawi

NGAWI – Terbakarnya pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa menjadi peristiwa memilukan di Ngawi, awal bulan ini. ...
SEMENTARA ITU...

Tinjau Rumah Ilmu Arek Suroboyo, Eri Optimis Pertumbuhan Karakter Anak Akan Meningkat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunjungi Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) untuk melihat proses ...
KABAR CABANG

Komedian Jember Cak Londo Koplak: Saya Ingin Bareng PDIP Ngopeni Kesenian Tradisional

JEMBER – Komedian terkenal di Kabupaten Jember, Wijaya, akrab dikenal Cak “Londo Koplak” memutuskan bergabung ...
SEMENTARA ITU...

Ratusan Hektar Sawah Diserang WBC, Ponorogo Siapkan Penyemprotan Pestisida hingga Tanam Refugia

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan bertindak cepat mengendalikan penyebaran hama wereng yang ...
LEGISLATIF

Proses Perizinan Lamban, Bulek Minta Pemkot Surabaya Sederhanakan Regulasi

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (Buleks) minta pemerintah kota (Pemkot) setempat ...