Rabu
16 Juli 2025 | 3 : 55

“Perppu Solusi Terbaik Atasi Calon Tunggal”

Arif Wibowo saat kampanye di Jember

Arif Wibowo saat kampanye di JemberJAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo menegaskan, perpanjangan pendaftaran pilkada yang ditetapkan KPU rawan digugat. Sebab, keputusan KPU yang berawal dari rekomendasi Bawaslu itu dinilai tidak ada dasar hukumnya.

“Penundaan itu tidak ada dasar hukumnya sebab pilkada serentak yang diatur per tahun itu menjadi norma dalam undang-undang, jadi bukan tahun yang pengaturannya diserahkan kepada KPU,” kata Arif Wibowo dalam sebuah diskusi yang digelar Bawaslu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dia khawatir aturan main KPU ini akan digugat pasangan calon yang kalah suatu hari nanti. Menurut Arif, perpanjangan pendaftaran tersebut tidak tepat dalam mengatasi persoalan calon tunggal. Perpanjangan ini dinilainya hanya mengubah waktu pelaksanaan tahapan lainnya.

“Dan ada inkonsistensi, setiap mengubah tahapan harus mengubah aturannya, PKPU (peraturan KPU). Tidak bisa mengakomodir Bawaslu tanpa ubah PKPU, maka cacat hukum,” tutur dia.

Legislator yang duduk di Komisi II DPR RI itu menyatakan, solusi terbaik mengatasi calon tunggal di tujuh daerah yakni pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu).

“Solusi terbaiknya, perppu, supaya ga khawatir. Nggak ada terobosan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan kenapa tidak melalui revisi Undang-Undang Pilkada, karena revisi terbatas banyak memakan waktu sementara tahapan-tahapan pilkada harus tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“kenapa kita ngotot perppu karena perppu itu sekali jadi, kalau revisi terbatas siapa yang ajukan revisi DPR ahrus dibahas di baleg dulu, masuk kepada prolegnas, persetujuan pemerintah, lalu dibahas di komisi 2 lalu di paripurna. Panjang waktunya,” jelasnya.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan; Kota Mataram; Kota Samarinda; serta Kabupaten Timor Tengah Utara.

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 karena peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon. Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran pilkada pada 9-11 Agustus. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Genjot Produksi Tebu, Bupati Kediri Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) berkomitmen untuk mengawal ketersediaan pupuk guna ...
LEGISLATIF

Pentingnya Sinergi Mitigasi Bencana Industri oleh Perusahaan dan Pemkab Ngawi

NGAWI – Terbakarnya pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa menjadi peristiwa memilukan di Ngawi, awal bulan ini. ...
SEMENTARA ITU...

Tinjau Rumah Ilmu Arek Suroboyo, Eri Optimis Pertumbuhan Karakter Anak Akan Meningkat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunjungi Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) untuk melihat proses ...
KABAR CABANG

Komedian Jember Cak Londo Koplak: Saya Ingin Bareng PDIP Ngopeni Kesenian Tradisional

JEMBER – Komedian terkenal di Kabupaten Jember, Wijaya, akrab dikenal Cak “Londo Koplak” memutuskan bergabung ...
SEMENTARA ITU...

Ratusan Hektar Sawah Diserang WBC, Ponorogo Siapkan Penyemprotan Pestisida hingga Tanam Refugia

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan bertindak cepat mengendalikan penyebaran hama wereng yang ...
LEGISLATIF

Proses Perizinan Lamban, Bulek Minta Pemkot Surabaya Sederhanakan Regulasi

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (Buleks) minta pemerintah kota (Pemkot) setempat ...