Rabu
07 Januari 2026 | 12 : 54

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Begini, Kinerja Fraksi PDIP DPRD Kota Kediri dalam Kerja-kerja Kerakyatan Selama 2025

KEDIRI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri tetap berkomitmen untuk mengawal segala kebijakan pemerintah daerah ...
KABAR CABANG

Tolak Wacana Pilkada oleh DPRD, Ketua DPC PDIP Kota Batu: Kemunduran Demokrasi!

BATU – DPC PDI Perjuangan Kota Batu menyatakan sikap menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat ...
LEGISLATIF

DD Jauh Berkurang, Widarto: Pembangunan di Desa Bisa Terganggu

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S memprediksi pelaksanaan pembangunan di desa untuk tahun ...
LEGISLATIF

Wahyudi Anto Carikan Win-win Solution Kisruh Tambang Galian C di Trenggalek

TRENGGALEK – Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto, berupaya mencarikan jalan tengah atas kisruh penolakan ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Kota Malang Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

MALANG – DPC PDI Perjuangan Kota Malang tegas menyatakan menolak rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Ngawi Sesalkan Peretasan Website Pemkab, Muncul Tulisan Indikasi Judi Online

NGAWI – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko, menyesalkan peretasan terhadap situs web milik Pemkab Ngawi. Ia ...