Jumat
31 Juli 2026 | 12 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Serap Aspirasi di Bangilan Tuban, Ony Setiawan Tampung Keluhan Petani hingga Gen Z

TUBAN–Reses masa persidangan III Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan di Dusun ...
LEGISLATIF

Diana Sasa Serap Aspirasi Warga Ngawi, Jalan Rusak hingga Kekeringan Jadi Sorotan

NGAWI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, memanfaatkan masa reses untuk menyerap ...
KRONIK

Titik Impas Harga Tembakau 2026 Naik, Bupati Fauzi: Keberpihakan kepada Petani

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 ...
LEGISLATIF

DPC PDIP Kabupaten Kediri Kawal Aspirasi Pengemudi Ojol hingga Tingkat Pusat

KEDIRI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya mengawal aspirasi para pengemudi ojek online ...
LEGISLATIF

Fuad Benardi Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Sistem Desil untuk Akses Bantuan Pendidikan

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, meminta pemerintah pusat mengevaluasi ...
LEGISLATIF

Kasus Keracunan MBG, DPRD Kabupaten Kediri Minta Operasional SPPG Dihentikan Sementara

KEDIRI – Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri meminta operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan ...