Selasa
29 September 2026 | 6 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pemkot-DPRD Surabaya Sepakat Desil Bukan Patokan Mutlak Penyaluran Bansos

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Surabaya sepakat tidak menjadikan klasifikasi desil dalam data ...
HEADLINE

Puan Akan Atur Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati

JAKARTA – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan akan mengatur kembali pertemuan ...
KRONIK

Bupati Fauzi Fokus Bangun Generasi Emas Sepak Bola Sejak Dini

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, akan menggelar turnamen sepak bola antar-Sekolah Dasar ...
KRONIK

Sebanyak 348 Pelajar Banyuwangi Ikuti Digital Mission Race Palang Merah Remaja (PMR)

BANYUWANGI – Dalam rangkaian Peringatan HUT ke-81, PMI Banyuwangi menggelar lomba Digital Mission Race UKS/PMR ...
HEADLINE

Presiden Datangi Rumah Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Presiden mendatangi kediaman Megawati Soekarnoputri di Jakarta untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Soroti Honor Guru TK Swasta, Dorong Pemerintah Lebih Bertanggung Jawab

Guntur Wahono menyoroti rendahnya honor guru TK swasta di Blitar. Ia mendorong kebersamaan dan tanggung jawab ...