Rabu
23 September 2026 | 3 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Eddy Paripurna Desak Bongkar Aktor di Balik Peredaran 1.048 Ton Udang Impor

SURABAYA — Peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Targetkan 3–5 Sekolah Tiap Wilayah Dapil 7 Miliki Marching Band

Guntur Wahono menargetkan setiap wilayah di Dapil 7 Jatim memiliki 3–5 sekolah dengan fasilitas marching band dan ...
SEMENTARA ITU...

Doding Dorong Wisata Alam Pegunungan Trenggalek Dipadu Kuliner

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mendorong pengembangan wisata alam pegunungan yang dipadukan kuliner untuk ...
LEGISLATIF

Puan Dorong Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia Usai Banjir Bandang Solok

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat antisipasi ...
EKSEKUTIF

Eri Buka Keringanan Sanksi bagi Pembongkar Jaringan Pungli di Pemkot Surabaya

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka peluang keringanan sanksi bagi pegawai yang terlibat pungutan ...
KRONIK

Cegah Stunting, Mbak Nia Dorong Keluarga Perkuat Gizi dan Pendampingan Anak

SUMENEP – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak masyarakat memperkuat upaya ...