Jumat
22 Mei 2026 | 9 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pertemuan dengan Ansor-Banser Ngawi, Diana Sasa Soroti Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama

NGAWI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Diana AV Sasa mengungkapkan keprihatinannya ...
LEGISLATIF

Komisi E DPRD Jatim Pastikan Penataan Guru Honorer Rampung Tahun Ini

SURABAYA — Harapan ribuan guru honorer di Jawa Timur yang sempat dihantui ketidakpastian status kerja mulai ...
LEGISLATIF

Timwas Haji DPR Desak Izin KBIH yang Kapling Tenda Dicabut

JAKARTA — Tim Pengawas Haji yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mengecam keras praktik ...
SUARA MUDA

Senyum di Antara Antrean: Langkah Kecil Destra Membawa Harapan bagi Warga Bondowoso

“Kisah inspiratif Destra Picatso, Ketua PAC PDI Perjuangan Bondowoso, mengadvokasi warga urus KTP dan KIS. Potret ...
EKSEKUTIF

Naik Motor, Mas Dhito Blusukan Temui Penjual Bunga Tabur di Ngadiluwih

Mas Dhito bersama Forkopimda Kediri melakukan social riding dan blusukan menemui Mbah Minem, penjual bunga tabur di ...
KRONIK

Saiful Anwar Apresiasi Warga Sukowiyono Lestarikan Tradisi Bersih Desa

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung, Saiful Anwar, menekankan bahwa bersih desa ...