Senin
15 Juni 2026 | 5 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Sambut Megawati di Makam Bung Karno, Kader PDIP Kabupaten Blitar Tunjukkan Soliditas

Kekompakan kader PDI Perjuangan Kabupaten Blitar tampak saat menyambut kedatangan Megawati Soekarnoputri di Makam ...
HEADLINE

Istana Gebang Disiapkan Jadi Ruang Edukasi Kebangsaan Ramah Gen Z

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyiapkan Istana Gebang sebagai ruang edukasi kebangsaan yang ramah bagi Generasi Z. ...
KRONIK

Ke Blitar, Megawati Berziarah Penuh Haru Didampingi Putra, Cicit, dan Ratusan Kader PDI Perjuangan

BLITAR – Suasana khidmat menyelimuti Kompleks Makam Bung Karno, Kota Blitar, pada Minggu (14/6/2026) sore. Megawati ...
LEGISLATIF

Zulham Mubarrok Minta Audit Menyeluruh atas 32 Dapur MBG di Kabupaten Malang yang Disuspend BGN

Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mendesak dugaan pelanggaran prosedur operasional 32 dapur MBG ...
KRONIK

Kedatangan Megawati di Blitar Disambut Meriah, Warga Titip Harapan Perbaikan Ekonomi

Kedatangan Megawati Soekarnoputri di Kota Blitar disambut meriah ratusan kader dan masyarakat. PAC PDI Perjuangan ...
KABAR CABANG

Mengenang Jejak Bung Karno di Bojonegoro Tahun 1957

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar rangkaian kegiatan ...