Selasa
18 Agustus 2026 | 4 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno Bacakan Naskah Proklamasi di HUT ke-81 RI, Ajak Warga Doakan Korban Gempa NTT

MAGETAN — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Suyatno, S.Sos., dipercaya membacakan Naskah ...
KRONIK

PDIP Jatim Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Libatkan Seluruh Elemen Partai

SURABAYA – PDI Perjuangan Jawa Timur menggalang bantuan untuk warga terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara ...
EKSEKUTIF

Eri: Keterlibatan Warga Jadi Kunci Wujudkan Kesejahteraan di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan keterlibatan warga, gotong royong, dan nilai Pancasila menjadi kunci ...
KRONIK

Bupati Fauzi: Kemerdekaan Harus Diwujudkan Lewat Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Publik

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan ...
KRONIK

Kuliah Tamu di Ponorogo, Novita Hardini Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Kebijakan Publik

PONOROGO – Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan. Mahasiswa harus memahami proses ...
KABAR CABANG

HUT ke-81 RI, Yudi Meira dan Syahrul Alim Ajak Warga Kota Blitar Perkuat Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Yudi Meira dan Syahrul Alim mengajak warga Blitar memperkuat persatuan, gotong royong, dan kerja ...