Jumat
03 Juli 2026 | 11 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Sholawat, Dialog, dan Ziarah: Cara PDI Perjuangan Bondowoso Merawat Kedekatan dengan Warga

BONDOWOSO – Malam belum terlalu larut ketika lantunan sholawat memenuhi aula DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Kamis ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Desak Pemerintah Wajibkan Platform Digital Punya Dana Jaminan untuk Lindungi Seller UMKM

Novita Hardini mendesak pemerintah mewajibkan platform digital memiliki escrow fund atau dana jaminan untuk ...
KRONIK

Bupati Ipuk Ajak Seluruh Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

BANYUWANGI – Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah, pemangku kesehatan daerah diharapkan bisa ...
KRONIK

Kejurprov Voli Pantai U-17 2026 di Sumenep, Saatnya Atlet Muda Tunjukkan Kemampuan Terbaik

SUMENEP – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Voli Pantai U-17 2026 di Kabupaten Sumenep, sebagai momentum strategi ...
LEGISLATIF

Ketua Komisi E DPRD Jatim Dorong Percepatan Renovasi GOR Velodrome Malang

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mendorong percepatan renovasi GOR Velodrome Malang serta ...
PEMILU

Sinung Sudrajad: Pilkada Langsung Perkuat Legitimasi Pemerintahan Daerah

PDI Perjuangan Bondowoso menilai pilkada langsung memperkuat legitimasi pemerintahan daerah karena kepala daerah ...