Selasa
30 Juni 2026 | 11 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkab Kediri Kaji Penerapan Sekolah 5 Hari, Mas Dhito Libatkan Aspirasi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Kediri masih mengkaji penerapan kebijakan sekolah lima hari dengan melibatkan aspirasi ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Resmi Buka Jalan Radial Road Lontar, Urai Kemacetan Surabaya Barat

Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka Jalan Radial Road Lontar dan mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Surabaya Dorong Pemkot Maksimalkan Pelayanan Perizinan untuk Investor

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya mengoptimalkan pelayanan perizinan melalui sistem ...
LEGISLATIF

Nila Yani Minta RUU Kawasan Industri jadi Prioritas, Indonesia Tak Boleh Kalah Bersaing Rebut Investasi ASEAN

JAKARTA – Persaingan memperebutkan investasi di kawasan Asia Tenggara yang semakin ketat dinilai menjadi momentum ...
KABAR CABANG

Jelang Musran, DPC PDI Perjuangan Ponorogo Minta PAC Siapkan Kandidat Ketua Ranting

PONOROGO – Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo, Siswandi, memberikan arahan kepada seluruh pengurus PAC terkait ...
KRONIK

Indonesia Kawinkan Gelar Banyuwangi BMX Supercross 2026, Bupati Ipuk: Selamat kepada Pemenang

BANYUWANGI – Banyuwangi BMX Supercross 2026 hari kedua, yang digelar di Sirkuit BMX Banyuwangi, Minggu (28/6/2026), ...