Senin
05 Oktober 2026 | 7 : 48

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Ingatkan Warga Surabaya Jangan Pinjamkan KTP untuk Beli Mobil atau Motor

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan warga agar tidak sembarangan meminjamkan Kartu Tanda ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Batu Pastikan Kelestarian Ekosistem, Proyek Wisata Sumberbrantas Bakal Dipanggil

MALANG – DPRD Kota Batu memastikan kelestarian ekosistem lingkungan menjadi perhatian utama dalam setiap ...
KRONIK

Sunarijati Bersama Banser Ngawi Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Dua Desa Kekeringan

NGAWI – Kekeringan masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi. Di tengah musim kemarau yang panjang, warga ...
LEGISLATIF

Syaifuddin Ajak Warga dan RT-RW Makin Peduli dengan Tonggo Kanan-Kiri

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri mengajak masyarakat, terutama pengurus RT dan RW, semakin ...
LEGISLATIF

Puan Maharani: Sebagai Prajurit yang Lahir dari Rahim Rakyat, TNI Tak Boleh Lupa Akarnya

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tidak ...
KABAR CABANG

Perkuat Akar Rumput, PAC PDIP Banyuwangi Kota Gelar Musran dan Musanran

BANYUWANGI – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Banyuwangi menggelar Musyawarah Ranting (Musran) ...