Kamis
15 Oktober 2026 | 12 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Maharani Minta Pemerintah Lindungi Warga Terdampak Karhutla

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat yang terdampak kebakaran ...
LEGISLATIF

Kaji Ipuk: Pemkot Surabaya Siapkan 50 Hektare Lahan Makam di Sumberejo

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan lahan cadangan seluas 50 hektare di kawasan ...
MILANGKORI

Dari Desa, Dimas Pratama Merawat Kedekatan dengan Petani Lewat Demang Sambang

TULUNGAGUNG – Bagi petani, persoalan sehari-hari tidak selalu berhenti di sawah. Ada kebutuhan keluarga yang harus ...
LEGISLATIF

Doding Rahmadi Bakal Bangun Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan di Trenggalek

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, merencanakan pembangunan sumur bor untuk mengatasi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Usulkan MJC Digitalisasi 2.574 Pasar Rakyat Jatim, Libatkan 100 Talenta Muda

SURABAYA – Digitalisasi 2.574 pasar rakyat di Jawa Timur diusulkan melibatkan talenta muda melalui program ...
LEGISLATIF

Ony Setiawan Dorong Tuban Jadi Motor Ekonomi Pantura Berbasis Industri, Maritim, dan Pariwisata

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Ony Setiawan mendorong Kabupaten Tuban dikembangkan sebagai motor ...