Jumat
21 Agustus 2026 | 4 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan Wasit Liga 1 dan VAR

SURABAYA – Soekarno Cup 2026 meningkatkan standar penyelenggaraan pertandingan dengan menggunakan wasit Liga 1 ...
KRONIK

Lepas Peserta Karnaval TK-PAUD se-Pohjentrek, Muhamad Zaini Ajak Kenalkan Budaya Sejak Dini

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Zaini, secara resmi membuka dan memberangkatkan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Bidik Investasi Rp43 Triliun pada 2026, Layanan Digital Diperkuat

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membidik realisasi investasi sebesar Rp43 triliun pada 2026. Untuk ...
KRONIK

Tiga Politisi Muda PDIP Tapal Kuda Masuk Nominasi Penghargaan Nasional

JEMBER – Tiga politisi muda PDI Perjuangan dari kawasan Tapal Kuda masuk nominasi penghargaan yang digelar salah ...
KRONIK

Korban TPPO Asal Jawa Barat Dipulangkan, Sinung Harap Kasus Serupa Tidak Terjadi Lagi

BONDOWOSO – Tiga perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ...
SEMENTARA ITU...

Doding Dorong Pedagang Pasar Melek Teknologi agar Tak Tergusur Perubahan Zaman

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mendorong pedagang pasar tradisional beradaptasi dengan ...