Jumat
24 Juli 2026 | 10 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Rapat Koordinasi dengan Kementan, Bupati Fauzi: Petani Maju, Hasil Panen Meningkat

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen memperkuat sektor pertanian melalui sinergi dengan ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Trenggalek Targetkan Musran-Musanran Rampung 29 Juli

DPC PDI Perjuangan Trenggalek menargetkan Musran dan Musanran di seluruh kecamatan rampung pada 29 Juli 2026 ...
HEADLINE

DPRD Jatim Minta Sekolah Tak Wajibkan Orang Tua Beli Seragam dan Perlengkapan Tertentu

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli seragam maupun ...
HEADLINE

Said Abdullah: RedTalks Wadah Bersama, Tempat Kami Mendengar Suara Anak Muda

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah mengatakan anak muda masa kini memiliki pengalaman ...
KRONIK

Pedagang Pasar Baru Magetan Kadung Cemas Tergusur Bioskop, Jeketek Investor Masih Wacana

MAGETAN – Komisi B DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan polemik dan ...
KRONIK

Kunjungi PT BSI Tumpang Pitu, Sonny PDIP Dorong Investasi Berpihak pada Masyarakat

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan pentingnya memastikan ...