Minggu
20 September 2026 | 2 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Haru Penjaja Tape Anaknya Dikhitankan Kader Banteng dan Sejumlah Komunitas

MAGETAN — Biaya khitan bagi sebagian masyarakat kerap menjadi beban finansial yang tidak ringan, terutama bagi ...
KRONIK

Ketika Lari Menjadi Panggung: Soekarno Run BWX 2026 dan Cerita Kreativitas dari Banyuwangi

PAGI itu, garis start Soekarno Run BWX 2026 tidak hanya dipenuhi pelari. Ada Indonesia yang datang dengan beragam ...
KRONIK

Soekarno Run BWX 2026, Anak Usia 4 Tahun Ikut Lari di Kategori 1K

BANYUWANGI – Anak-anak usia dini ikut ambil bagian dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi. Bahkan, peserta ...
HEADLINE

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

BANYUWANGI – Semangat berdiri di atas kaki sendiri menjadi pesan utama dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi, ...
SEMENTARA ITU...

Romy Soekarno Dorong Gen Z Kawal Pemilu 2029 di Tengah Tantangan Digital

BLITAR – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong generasi Z (Gen Z) memahami pengawasan partisipatif sejak ...
KRONIK

Soekarno Run Banyuwangi Spektakuler, Said: Kalau Jateng Punya Borobudur, Jatim Punya Banyuwangi

BANYUWANGI – Ribuan warga Banyuwangi mengikuti Soekarno Run. Mereka tampak bersemangat mengikuti kegiatan yang ...