Senin
14 September 2026 | 8 : 53

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

SRC 2026 Jadi Kawah Candradimuka, Surabaya Bidik 250 Emas di Porprov 2027

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikan Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 sebagai salah satu ...
HEADLINE

Soekarno Run Banyuwangi Libatkan Disabilitas Netra Layani Sport Massage Pelari

Soekarno Run Banyuwangi melibatkan penyandang disabilitas netra dalam layanan sport massage bagi peserta sebagai ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Pelatihan Pelatihan Kader Perempuan Akar Rumput

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar pelatihan kader perempuan ...
KABAR CABANG

Perkuat Akar Rumput, DPC PDIP Kota Batu Road Show Serahkan SK ke Ranting

MALANG — Memperkuat konsolidasi hingga tingkat akar rumput, DPC PDI Perjuangan Kota Batu memilih turun langsung ...
KRONIK

Bupati Fauzi di Tatorbangan Ritual Culture 2026: Generasi Muda Harus Ambil Peran Jaga Warisan Leluhur

SUMENEP – Pemerintah Desa (Pemdes) Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, menggelar Tatorbangan Ritual ...
KRONIK

Atasi Kekeringan di Bojonegoro, Legislator Amin Thohari Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Terdampak

​BOJONEGORO – Musim kemarau panjang yang memicu kekeringan di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ...