Sabtu
18 Juli 2026 | 4 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sekarkijang Creative Fest, Wadah UMKM Banyuwangi Naik Kelas

BANYUWANGI – Sekarkijang Creative Fest (SCF) 2026 menjadi salah satu rangkaian Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang ...
SEMENTARA ITU...

255 Keris Dipamerkan pada Hari Jadi ke-668 Ngawi

NGAWI – Sebanyak 255 bilah keris dari berbagai penjuru Kabupaten Ngawi dipamerkan dalam Pagelaran Tosan Aji yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Siapkan Tenaga Kerja Kompeten, Program Magang Jepang Jadi Andalan

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau pelatihan kerja berbasis kompetensi di BLK Bogo sebagai upaya ...
LEGISLATIF

Anggota DPRD Jatim Soroti Nasib Peternak Rakyat yang Terjepit Gurita Integrator Besar

TUBAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan, ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Trenggalek: Jangan Sampai Pajak Membebani Rakyat

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan kebijakan pajak daerah tidak boleh membebani masyarakat. DPRD ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Ajak Warga Kawal Penyusunan APBD Cegah Program di Luar Perencanaan

Anggota DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengajak masyarakat mengawal penyusunan APBD agar setiap program daerah ...