Sabtu
16 Mei 2026 | 6 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Pengurus PAC Se-Kabupaten Magetan Dilantik, Pulang Bawa Plang, Siap Respon Persoalan Rakyat

MAGETAN – Pelantikan Pengurus PAC Se-Kabupaten Magetan ditandai penyerahan plang kantor kesekretariatan untuk ...
LEGISLATIF

Polemik Film Pesta Babi, Sonny Sebut Momentum untuk Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

SITUBONDO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita menyoroti isu kerusakan lingkungan dan perlindungan hak ...
KABAR CABANG

DPD Jatim Lantik Pengurus PAC se-Kabupaten Magetan, Momentum Memperkuat Soliditas Kader Hingga Akar Rumput

MAGETAN — DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melantik seluruh pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Magetan ...
KABAR CABANG

Pengurus PAC Se-Situbondo Dilantik, 73 Persen “Wajah” Baru

SITUBONDO – Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur melantik ratusan pengurus tingkat kecamatan, PAC, ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Minta Tak Ada Lagi Sewa Komersial untuk Seniman Surabaya di Fasilitas Publik

Eri Cahyadi meminta fasilitas publik di Surabaya tidak lagi menarik sewa komersial bagi seniman lokal yang ...
LEGISLATIF

Harga Telur Anjlok, Plt Ketua DPRD Magetan Desak Pemkab, Minta Dapur MBG Borong dari Peternak Lokal

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat ...