Jumat
02 Oktober 2026 | 6 : 52

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

46 Perusahaan di Kabupaten Malang Lakukan PHK, Dewanti Minta Pengawasan Diperketat

MALANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Dewanti Rumpoko meminta pengawasan ketenagakerjaan ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Standar Kamar Mandi SD-SMP Negeri Surabaya Ditingkatkan Signifikan

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta standar fasilitas kamar mandi di seluruh SD Negeri dan SMP Negeri ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Serap Keluhan Kades Blitar, Soroti Dampak Pemotongan Dana Desa 70 Persen

BLITAR – Persoalan fiskal menjadi salah satu keluhan utama yang disampaikan para kepala desa kepada Anggota Komisi ...
LEGISLATIF

Perda Pilkades Trenggalek Disahkan, Doding Rahmadi Ajak Warga Kawal Pelaksanaannya

TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ...
LEGISLATIF

PDI Perjuangan Soroti Ruang Fiskal Jember, Minta Anggaran Tak Berhenti di atas Kertas

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghitung ulang ruang ...
LEGISLATIF

DPR RI Kaji Kepastian Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) memunculkan persoalan baru di bidang hak kekayaan intelektual (HKI), ...