Selasa
09 Juni 2026 | 3 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

Diana Sasa Temukan Banyak Mata Air di Lokasi Tambang Sayutan: “Harus Dievaluasi”

MAGETAN – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, turun langsung meninjau lokasi aktivitas tambang di Desa ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi untuk Lindungi Industri Manufaktur

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendesak pemerintah menyiapkan langkah mitigasi konkret untuk menjaga daya ...
KRONIK

Bupati Ipuk Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Progres 75 Persen

BANYUWANGI – Pemerintah pusat membangun Sekolah Rakyat (SR) di Banyuwangi. Saat ini, progres pembangunannya ...
KABAR CABANG

Harlah Bung Karno, BPEK Tuban “Ngangsu Kaweruh” Ideologi dan Ekonomi Kreatif di Blitar

KOTA BLITAR – Memperingati hari kelahiran Soekarno, Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Pemberdayaan ...
EKSEKUTIF

Pemkab Kediri Fokus Tekan Pengangguran, Mas Dhito Genjot Pelatihan Kerja hingga Job Fair

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan Pemkab Kediri fokus menekan Tingkat Pengangguran Terbuka ...
KRONIK

Ganjar Ajak Generasi Muda Suarakan Kegelisahan Bangsa Lewat Film dan Seni

Ganjar Pranowo mengajak generasi muda menyalurkan gagasan, kritik sosial, dan kegelisahan terhadap kondisi bangsa ...