Minggu
16 November 2025 | 8 : 44

Kenaikan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda Bisa Dikategorikan Pungli

pdip jatim - Baktiono PDIP

pdip jatim - Baktiono PDIPSURABAYA – DPRD Surabaya terus memelototi pengenaan tarif parkir secara ‘liar’ oleh pihak swasta. Pasalnya, selain tanpa payung hukum, dewan menilai pemerintah kota terkesan membiarkan praktik pengenaan tarif yang nominalnya di atas ketentuan dalam Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tidak hanya membiarkan, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono juga berpendapat, pemerintah kota bak memosisikan diri sebagai humas pengusaha, karena mendukung kenaikan di luar ketentuan perda tersebut.

“Pemkot seperti humasnya pengusaha, karena menyerahkan kenaikan tarif sesuai selera pengusaha, asalkan membayar pajak,” kata Baktiono, Selasa lalu.

Saat hearing dengan tim anggaran pemkot kemarin, Komisi B juga menyoal pemberlakuan tarif parkir yang tidak sesuai peraturan tersebut. Kenaikan tarif parkir yang tak sesuai perda itu, ungkap dia, hampir dilakukan semua mal, rumah sakit, supermarket dan hotel di Surabaya.

Pengenaan tarif parkir yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2011 tersebut, tambah Baktiono, bisa dikategorikan pungutan liar. Komisi B, ungkapnya, bakal melaporkan pengenaan tarif parkir yang melebihi ketentuan peraturan daerah ke BPK dan kejaksaan.

“Ini melanggar perda dan bisa dikatakan pungli, karena merugikan masyarakat. Kita minta diaudit,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sesuai perda, tarif mobil Rp 2.000, sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda onthel Rp 500. Sementara untuk valet disepakati paling besar Rp30.000, tetapi kenyataannya tarif parkir melebihi ketentuan.

“Di lapangan mereka menaikkan tarif mulai Rp. 4.000, hingga Rp. 6.000, untuk mobil. Sedangkan untuk mobil tarif valet bisa Rp. 50.000, bahkan lebih,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dari tarif parkir yang tercantum dalam perda, pajak parkir yang dipungut pemerintah kota sekitar 20 persen, sedangkan valet mencapai 30 persen. Baktiono mengatakan kalangan dewan minta pemerintah kota menurunkan tarif parkir, dan disesuaikan dengan perda.

Dia menyayangkan sikap pemerintah kota yang membiarkan hal tersebut. Jika ingin mengubah besaran tarif parkir, pihaknya menyilakan pemerintah kota mengiusulkan ke dewan. “Jika ingin perubahan, silakan diusulkan, akan kita ubah,” ujarnya.

Terkait persoalan parkir, Rabu (5/8/2015) kemarin, Komisi B melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan. “Komisi B ke Kementerian Keuangan untuk membahas masalah itu,” ungkap Baktiono. (goek/*)

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDIP: RAPBD Jatim 2026 Harus Jadi Instrumen Politik untuk Keberpihakan kepada Rakyat Kecil

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...
KRONIK

Daniel Rohi: Banteng Jatim U-17 Kian Solid, Konsistensi Jadi Modal Utama Menuju Bali

SURABAYA – Banteng Jatim FC U-17 terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam rangkaian uji coba menjelang ...
LEGISLATIF

Agar Mampu Bertahan dan Bersaing di Era Digital, Puti Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Kesenian Tradisi

SURABAYA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menegaskan pentingnya revitalisasi kesenian ...
KABAR CABANG

Konfercab PDI Perjuangan Trenggalek Tunggu Konferda Jawa Timur

TRENGGALEK – Proses penyaringan calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Trenggalek telah memasuki ...
KRONIK

Bupati Fauzi Imbau Pedagang Perantau asal Madura Jaga Kekompakan dan Ketertiban

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan apresiasi pada paguyuban Tretan Klontong Madura (TKM) ...
SEMENTARA ITU...

Banyuwangi Gelar Balap Sepeda BMX Internasional, Desi Prakasiwi: Kita Harus Bangga

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Desi Prakasiwi, menyampaikan dukungannya terhadap ...