Selasa
27 Oktober 2026 | 6 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Wilayah Maritim Harus Benar-benar Dioptimalkan dan Dijaga

pdip-jatim-Sugeng-Pujianto-fraksi-dprd-jatim

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengajak semua pihak untuk tidak terlena dan tetap bersungguh-sungguh dalam membahas Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2037.

Sebab, perda yang terkait dengan sisi lautan provinsi ini merupakan bagian dari kemaritiman bangsa Indonesia. Fraksi PDIP memandang, wilayah maritim atau kelautan harus benar-benar dioptimalkan dan dijaga.

“Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Bung Karno dalam pidato pada 17 Juni 1965,” kata anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Sugeng Pujianto, saat sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (18/9/2017).

Pidato Bung Karno itu, di antaranya menyatakan, “Dari pandangan geopolitik, tidak bisa lain, bangsa Indonesia harus jadi bangsa maritim. Oleh karena geo-nya, serta pulau-pulau sampai beribu-ribu….

Pendek kata geografi kita, itu sebagian dari geopolitik, menunjukkan tanah air kita adalah satu kepulauan, archipelago. …

Hanya jikalau kita bersatu dengan laut, artinya, bisa menjadi negara maritim, maka negara (Indonesia) bisa menjadi kuat”.

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa melalui pembahasan raperda ini, kita memiliki kesadaran dan semangat yang sama pula, untuk benar-benar berupaya mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim.

Yakni yang tidak hanya membangun wilayah daratan, namun juga membangun wilayah lautan.

Pernyataan ini disampaikan Sugeng, sebagai tanggapan atau jawaban Fraksi PDIP terhadap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2037.

Raperda ini, sebut Sugeng, diperlukan karena adanya perubahan kewenangan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pengelolaan perairan pesisir.

Sebelumnya kewenangan wilayah laut 1-4 mil atau sepertiga wilayah pengelolaan laut provinsi adalah kewenangan kabupaten/kota.

Namun sekarang, kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut hingga sejauh 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan menjadi kewenangan daerah provinsi.

Sedang daerah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengelola perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

Dengan adanya perubahan kewenangan tersebut, jelas dia, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti dalam sebuah peraturan yang baru. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Ajak Rider Trail Perkuat Gotong Royong, Bantu Pembangunan Masjid di Trenggalek

TRENGGALEK – Hobi memacu adrenalin di jalur perbukitan dan hutan bisa berjalan beriringan dengan kepedulian sosial. ...
KRONIK

Atasi Kelangkaan Solar, Pemkab Bangkalan Terbitkan Edaran Khusus BBM Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terbitkan edaran khusus memprioritaskan alokasi Bahan Bakar ...
KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Tekan Polusi Udara Lewat Kereta SRRL dan Pembatasan Truk

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfokuskan penanganan polusi udara pada dua kebijakan kunci, yakni ...