SURABAYA – Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menepis besaran anggaran pendidikan di Surabaya tak memenuhi ketentuan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yakni minimal 20 persen.
Menurut Whisnu, hasil evaluasi Pemprov Jatim terhadap APBD 2016 yang menyatakan, nilai anggaran untuk fungsi pendidikan sekitar 12,48 persen, di luar alokasi gaji dan pendidikan kedinasan tak tepat.
Sebab, alokasi anggaran pendidikan di Kota Surabaya tak sepenuhnya berada di dinas pendidikan. Apabila anggaran pendidikan di beberapa SKPD digabungkan, sebut Whisnu, bisa melebihi ketentuan UU Sisdiknas.
“Anggaran pendidikan juga ada di dinas lainnya, seperti untuk sarana dan prasarana di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang dan sebagainya,” jelas Whisnu, saat di gedung DPRD Surabaya, kemarin.
Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menyatakan, pemkot akan menanggapi hasil evaluasi dari pemerintah provinsi tersebut. Saat ini, tambah dia, pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi atas gugatan warga Surabaya terkait pengalihan pengelolaan SMA-SMK ke provinsi.
Untuk itu, saat ini Pemkot Surabaya belum mengalokasikan anggaran untuk SMA/SMK. Padahal, alokasi untuk SMA SMK cukup besar.
“Tapi jika keputusan MK sebelum pembahasan APBD bisa kita tambahkan lagi,” ujar dia.
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menambahkan, evaluasi gubernur yang menyebutkan alokasi anggaran pendidikan di bawah UU Sisdiknas berkaitan dengan Perubahan APBD, dan belum APBD 2017.
“Makanya kita masih menunggu dulu keputusan MK-nya seperti apa,” tuturnya.
Dia mengaku, pemerintah kota sudah dua kali mengirim surat ke MK guna mempertanyakan keputusan soal gugatan judicial review tersebut. Namun, lagi-lagi MK tetap meminta agar pemerintah kota tetap menunggu jawabannya.
“Kita desak, agar pembahasan APBD tak terkendala,” pungkasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS