SURABAYA – Kalangan bunda PAUD dan Kader Surabaya Hebat menumpahkan uneg-uneg dan aspirasinya kepada Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono yang mengawali kegiatan Masa Reses Persidangan Ketiga Tahun Anggaran 2022 di kawasan Rungkut, pada Kamis (12/5/2022).
Seperti disampaikan Nuril Hidayati, seorang kader Posyandu yang mengungkapkan anggaran pemberian makanan tambahan (PMT) bagi warga lanjut usia (lansia) dikurangi, menyusul pandemi Covid-19.
“Di wilayah kami, sebelum pandemi Covid-19 ada sekitar 120 lansia, yang mendapatkan PMT. Namun saat Covid melanda, anggaran PMT yang turun itu hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan 30 lansia saja,” beber Nuril.
Dia menambahkan, untuk menutupi kekurangan akibat anggaran yang terbatas tersebut, pihaknya terpaksa menggunakan dana kas. Ini dilakukan agar para lansia di wilayahnya tetap mendapatkan PMT.
“Melalui Pak Adi kami berharap bisa disampaikan ke Dinas Kesehatan agar PMT untuk lansia ini bisa kembali seperti sebelum Covid-19,” pinta Nuril.
Menyikapi keluhan tersebut, Adi Sutarwijono menjelaskan, kebutuhan anggaran PMT membengkak cukup besar. Jumlahnya 33 ribu jiwa lansia tidak mampu, termasuk anak yatim, dan itu belum jasa pengantar.
“Sehingga disepakati anggaran PMT tidak dinaikkan dulu karena mengukur kekuatan anggaran pemerintah kota. Jangan sampai besar pasak dari pada tiang,” terangnya.
Namun, legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut menegaskan, kenaikan anggaran PMT akan kembali diusulkan dalam pembahasan APBD berikutnya.
“Pak Eri dan Pak Armuji menjabat sampai tahun 2024. Jadi masih ada waktu dan kesempatan untuk mewujudkan itu. Kita di Dewan bersama Pemkot untuk terus menghitung kekuatan anggaran,” imbuhnya.
Dalam reses, masalah sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga disampaikan masyarakat. Sebab, tidak sedikit anak-anak setempat kesulitan untuk mendapat pendidikan di sekolah negeri, karena lokasi tempat tinggalnya jauh dari sekolah tersebut.
Untuk soal ini, jelas Adi Sutarwijono, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dispendik Kota Surabaya.
“Apakah diperlukan formulasi khusus dalam zonasi ini. Karena untuk penambahan sekolah sangat tidak dimungkinkan karena keterbatasan tempat dan kekuatan anggaran,” pungkasnya. (goek)