KABUPATEN PROBOLINGGO – Pendapatan dari cukai rokok turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Ajakan disampaikan Wabup Timbul pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo.
Sosialisasi pada Sabtu (29/10/2022) tersebut mengusung tema “Gempur Rokok Ilegal, Selamatkan Penerima Cukai Bagi Negara.”
Sosialisasi bertujuan agar para peserta berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Untuk masyarakat, minimal tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Apalagi mengederkan atau memproduksi.
Wabup Timbul menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi. Ia sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Apalagi ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.
“Semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin berkurang pula peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
“Sehingga penerimaan cukai dapat meningkat, yang akan berimplikasi kepada pembangunan daerah yang terdukung, dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat,” imbuh wakil bupati dari PDI Perjuangan ini.
Wabup Timbul berharap, angka peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Sehingga, penerimaan pajak melalui cukai hasil tembakau bisa secara resmi masuk negara dan pemanfaatannya bisa kembali untuk masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, Kabupaten Probolinggo merupakan kawasan dengan produk pertanian. Salah satunya tembakau karena didukung dengan cuaca tropis. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS