BLITAR – Pemkot Blitar berencana memberikan bantuan bagi peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK). Besaran santunan, adalah Rp 10 juta bagi peternak terdampak PMK.
Untuk penyalurannya, Pemkot Blitar masih menunggu surat atau petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat soal penyaluran bantuan tersebut.
Wali Kota Blitar Santoso ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendengar rencana dari BNPB RI soal pemberian santunan Rp 10 juta bagi peternak yang terdampak PMK.
Untuk realisasinya di daerah masih menunggu juknis dari pusat. Nantinya, bantuan itu akan memanfaatkan dana bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2022.
“Apakah hanya peternak yang hewannya mati karena PMK yang menerima bantuan, atau seperti apa. Kita masih menunggu suratnya ini,” terang Santoso di Kota Blitar, Selasa (26/7/2022).
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan wabah PMK memang memberikan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian peternak. Sehingga menurutnya tidak masalah, jika pemerintah harus memberikan bantuan atau santunan terhadap peternak yang hewannya mati karena PMK.
Santoso menyebut rencana tersebut sudah dibahas bersama jajaran terkait, namun masih perlu digodog agar jelas peruntukan dan penyalurannya.
“Soal wacana itu, kita sempat membahas kemarin. Jadi menurutnya saya wajar kok kalau diberikan santunan, karena hewan ternak yang mati karena PMK kan pasti juga memiliki nilai rupiah yang tinggi,” ujarnya.
Sekedar informasi, wabah PMK di Kota Blitar hingga pertengahan Juli 2022 telah menjangkit 337 ekor sapi. Dari jumlah itu, 122 ekor berhasil disembuhkan. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS