JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo minta pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.
Permintaan itu disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018. SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya.
Khususnya untuk aparatur sipil negara, sanksi tegas untuk memberikan efek jera. “Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 PNS koruptor yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemkab/pemkot, 342 PNS bekerja di pemprov, dan sisanya 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat.
Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang.
Namun untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 265 orang.
Sumut menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang.
Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat pertama yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS