Senin
10 Februari 2025 | 7 : 12

Tjahjo: Anggota DPD, DPR, DPRD Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

pdip-jatim-tjahjo-korpri

JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

“Kemendagri saat ini berpegang dengan UU yang ada, yang mengatur bagaimana putusan MK bagi anggota DPD, DPR, DPRD wajib mundur jika ikut pilkada,” kata Tjahjo, usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korpri, di Lapangan Silang Monas Selatan, Rabu (29/11/2017).

Sebelumnya, dalam putusan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahub 2015 tentang Penetapan Perppu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, MK menegaskan ketentuan pengunduran diri yang menjadi calon peserta pilkada.

Dengan putusan MK itu, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Namun, kata Tjahjo, bagi kepala daerah atau petahana hanya diwajibkan mengajukan cuti tanpa perlu mengundurkan diri.

“Tapi untuk kepala daerah bisa cuti. Aturannya seperti itu kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur,” jelas Tjahjo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018. Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral. Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada. Entah itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses.

Selain itu, dia juga menegaskan ketentuan pelarangan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon.

“Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang. apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako, misalnya, atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau kepala daerah mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” jelas Tjahjo.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Gresik Minta 2.569 PPPK Penerima SK Tunjangan Fokus Layani Rakyat

GRESIK – Sebanyak 2.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ...
LEGISLATIF

Raperda Pembatasan Gawai Masuk Prolegda 2025, Hosnan: Upaya Jaga Kesehatan Mental Anak

SUMENEP – Gagasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pembatasan Gawai yang digulirkan Fraksi PDI ...
KRONIK

Tiba di Jeddah, Megawati, Puan dan Pratama Laksanakan Ibadah Umroh

JEDDAH – Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Ketua DPR RI, Puan ...
KRONIK

Resmi Dimulai, Bupati Ipuk Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

BANYUWANGI – Program pemeriksaan kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah sebagai bentuk apresiasi bagi Warga ...
LEGISLATIF

Revisi UU BUMN Disahkan, Kanang: Untuk Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Ekonomi Nasional

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna ...
KRONIK

Realisasikan Aspirasi Warga, Erma Harap Pembangunan TPT Tingkatkan Kesejahteraan

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, melakukan peninjauan pembanguan tembok ...