JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.
“Kemendagri saat ini berpegang dengan UU yang ada, yang mengatur bagaimana putusan MK bagi anggota DPD, DPR, DPRD wajib mundur jika ikut pilkada,” kata Tjahjo, usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korpri, di Lapangan Silang Monas Selatan, Rabu (29/11/2017).
Sebelumnya, dalam putusan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahub 2015 tentang Penetapan Perppu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, MK menegaskan ketentuan pengunduran diri yang menjadi calon peserta pilkada.
Dengan putusan MK itu, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Namun, kata Tjahjo, bagi kepala daerah atau petahana hanya diwajibkan mengajukan cuti tanpa perlu mengundurkan diri.
“Tapi untuk kepala daerah bisa cuti. Aturannya seperti itu kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur,” jelas Tjahjo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018. Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral. Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada. Entah itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses.
Selain itu, dia juga menegaskan ketentuan pelarangan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon.
“Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang. apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako, misalnya, atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau kepala daerah mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” jelas Tjahjo.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS