SURABAYA – Dua hari jelang rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tingkat KPU, Tim Pemenangan Risma – Whisnu merampungkan rekapitulasi seluruh kecamatan. Hasilnya, pasangan petahana mendulang dukungan suara sebanyak 86,35 %, sedangkan pasangan Rasiyo–Lucy 13,65 %.
“Hasil penghitungan kami di 31 kecamatan sudah tuntas. Pasangan Risma – Whisnu memperoleh dukungan suara sebanyak 86,35 persen, dan pasangan Rasiyo–Lucy mendapatkan suara 13,65 persen,” ungkap Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Surabaya, Sukadar, Selasa (15/12/2015).
Dia menambahkan, rekapitulasi di KPU pada Rabu (16/12/2015) besok akan berjalan lancar. Sebab hanya memverifikasi hasil rekapitulasi perolehan suara, berapa pengguna hak suara, kemudian berapa orang yang datang ke TPS yang menggunakan kartu pemilih.
“Gak ada masalah sebenarnya, karena sudah klir di kecamatan,” jelas Sukadar.
Soal berapa lama proses rekapitulasi di KPU, Liaison Officer (LO) Tim Pemenangan Risma – Whisnu ini mengaku semuanya bergantung pada kesiapan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Menurutnya, apabila semua PPK dari 31 kecamatan siap, dalam sehari rekapitulasi akan selesai.
Sukadar mengungkapkan, penghitungan bisa molor manakala ada persoalan di kecamatan, tetapi belum ada pembetulan dalam berita acara. “Karena sebelum rekapitulasi, berita acara dibaca dulu,” jelasnya.
Beberapa kekeliruan lain yang kerap kali terjadi, pada surat suara yang tak sah. Pihak petugas kadang menganggap surat suara rusak masuk dalam surat suara tak sah. “Yang ditanya surat suara rusak, tapi di situ masuk surat suara gak sah,” tuturnya.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini menerangkan, jika terjadi kekeliruan, PPK akan meneliti kekeliruan mulai dari awal untuk mencari TPS mana yang terdapat kekeliruan tersebut. “Jika molor, sekitar 2 hari perhitungan selesai,” ujar dia.
Sukadar menjelaskan, pada saat rekapitulasi penghitungan suara di KPU nantinya, selain 2 orang saksi dari masing-masing pasangan calon, yakni Rasiyo – Lucy dan Risma – Whisnu, juga dihadiri PPK, Panwas Kecamatan, Panwas Kota dan KPU.
“Panwas kecamatan yang akan melaporkan, sedangkan KPU hanya memfasilitasi dan mengatur jalannya persidangan,” jelas pria yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya itu.
Menurutnya, proses rekapitulasi di KPU Rabu besok akan dimulai jam 09.00 hingga selesai. Apabila proses rekapitulasi belum tuntas pada hari pertama, akan dilanjutkan pada hari berikutnya.
Untuk keperluan itu, Tim Pemenangan Risma – Whisnu menyiapkan beberapa orang yang akan menjadi saksi dalam rekapitulasi penghitungan suara Pilkada di tingkat KPU Surabaya.
Sesuai aturan, tambah dia, hanya dua orang yang menjadi saksi dalam rekapitulasi penghitungan suara di Kantor KPU Surabaya. Namun demikian, menurutnya, komposisi saksi bisa berubah.
Soal proses penghitungan suara di tingkat kecamatan, ungkap Sukadar, juga tak ada masalah. Persoalan yang muncul, hanya karena persepsi KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) dalam pengisian pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara.
“Kan banyak KPPS baru, jadi cara pengisiannya yang kadang keliru,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan pantauan di lapangan, sebenarnya pengisian hak pilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 1 maupun DPTB2. Namun, kenyataannya sejumlah PPK menempatkannya di DPT.
“Sebagian ada yang belum paham, makanya ditaruh di DPT semua,” ujarnya.
Menurut Sukadar, kekeliruan dalam pengisian hak pilih yang seharusnya dimasukkan dalam DPTB 1 atau DPTB2, namun justru ditempatkan pada DPT mengakibatkan munculnya asumsi penggelembungan suara.
“Namun, karena persoalan seperti ini pernah terjadi pada pilwali 5 tahun lalu. Sekarang sepertinya gak ada kekeliruan itu lagi,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS