MALANG – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Kabupaten Malang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI digelar, Jumat (8/1/2016). Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Dewanti-Masrifah menyayatakan siap menghadapi sidang tersebut.
Andy Firasadi, kuasa hukum pasangan Malang Anyar mengatakan, secara prinsipil pihaknya sangat siap menghadapi sidang MK untuk membuktikan tuntutannya. Tim kuasa hukum Malang Anyar, kata Andy, telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan.
Di antaranya, saksi dan bukti-bukti dugaan kecurangan yang mengakibatkan pasangan Dewanti-Masrifah kalah suara pada Pemilihan Bupati Malang 9 Desember 2015 lalu.
“Kami telah siap sepenuhnya. Akan kami ungkapan semua sambil melihat arahan dari majelis hakim seperti apa,” ungkap Andy, kemarin
Menurut Andy, upaya memperjuangkan keadilan untuk paslon Dewanti-Masrifah tidak akan berhenti di MK. Adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilbup Malang tidak hanya terkait sengketa hasil yang diproses di MK. Pihaknya juga akan melaporkan ke pihak terkait lainnya.
Pelanggaran diluar sengketa hasil yang dimaksud, seperti dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Malang untuk pemenangan salah satu paslon. Juga terkait adanya pengerahan aparatur negara atau PNS untuk memilih salah satu paslon.
“Untuk penyalahgunaan APBD akan kami lanjutkan dengan laporan ke KPK,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Kabupaten Malang yang diselenggarakan 9 Desember 2015 lalu, KPU menetapkan pasangan nomor urut satu Rendra Kresna-Sanusi meraih 605.817 suara.
Sedang pasangan Dewanti-Masrifah mendapat 521.928 suara. Di posisi terakhir, pasangan nomor tiga Nurcholis-Muhammad Mufidz yang hanya mampu meraih 45.723 suara. (sa/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS