Rabu
12 Agustus 2026 | 5 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tim Gus Ipul-Mbak Puti: Penyertaan Gambar KH Hasyim dan Bung Karno Sah Secara Hukum

pdip-jatim-Pilkada-Serentak-2018

SURABAYA – Tim Kampanye Bidang Hukum pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno (Gus Ipul – Mbak Puti) menegaskan, penyertaan foto wajah KH Hasyim Asy’ari dan Bung Karno dalam alat peraga kampanye  (APK) tidak melanggar aturan.

Penegasan disampaikan menyusul pernyataan dari seorang anggota KPU Jatim yang menyatakan pemasangan foto wajah kedua tokoh tersebut di alat peraga kampanye pasangan calon adalah melanggar aturan.

“Sama sekali tidak melanggar. Sah secara hukum,” kata Martin Hamonangan, dari Tim Hukum Gus Ipul-Mbak Puti di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jatim, kemarin.

Menurut Martin, pasal-pasal yang mengatur pelarangan untuk memuat foto wajah seseorang diatur dengan jelas di Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 24 ayat 3 dan pasal 29 ayat 3.

Dalam salah satu ayat di pasal tersebut disebutkan bahwa dalam APK dilarang untuk disertakan atau dicantumkan foto Presiden dan Wakil Presiden RI dan/atau orang di luar pengurus partai politik.

“Nah, norma hukumnya sudah jelas. KPU tidak boleh menafsirkan selain yg diatur pasal tersebut,” terang Martin.

Pasal tersebut menurut Martin, tidak mengatur untuk orang yang telah meninggal dunia. Orang yg telah meninggal dunia tidak termasuk subyek hukum, melainkan obyek hukum.

Obyek hukum ini  tunduk pada buku II BW yang mengatur tentang Kebendaan.  Artinya berlaku hak kebendaan terhadap kepemilikan nama dan gambar bung Karno atau orang meninggal lainnya.

Sehingga terhadap hak kebendaan tersebut, haknya dimiliki ahli waris. Ketika ahli warisnya tidak keberatan maka sah saja gambar dan namanya dipakai dalam APK.

“KPU tidak bisa melarang apa yang sudah menjadi hak yang diperbolehkan undang-undang,” ujarnya.

Hal lain yang juga tidak diatur tentang kepala daerah yang  juga sebagai pengurus partai. “Kalau melihat pasal tersebut mereka boleh gambar dan namanya dicantumkan dalam APK” terang dia.

Dalam Rapat Koordinasi KPU dengan tim kampanye dan stakeholder pada 26 Januari kemarin KPU tidak  dapat memberikan keputusan dan berjanji  akan dibahas kembali,

“Tetapi kenapa tiba tiba KPU  melalui media mengatakan  melarang?” katanya. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Amithya Dorong Angkot Malang Jadi Feeder Resmi Trans Jatim

Ketua DPRD Kota Malang Amithya mendorong Pemkot melibatkan angkot eksisting sebagai feeder resmi Trans Jatim agar ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Sodorkan Lima Langkah Konkret Cegah dan Atasi PHK

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim menyodorkan lima langkah konkret untuk mencegah dan mengatasi PHK, termasuk sistem ...
KRONIK

Banteng DKI Jakarta Vs Jateng Skor 1:0, Talenta Muda Bermunculan

GRESIK – Banteng DKI Jakarta berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Banteng Jateng FC dalam lanjutan kompetisi ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Bullying Tak Boleh Dibiarkan, Masa Depan Kediri di Tangan Anak Muda

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bullying dan pergaulan bebas harus dicegah di kalangan pelajar. ...
KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...