JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atau uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai sebuah akrobat hukum.
Dengan putusan MK itu, semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Arteria menuding MK telah melakukan akrobat hukum, karena putusan itu dikeluarkan di saat KPU sedang melakukan tahapan verifikasi dan sudah mendekati tahap akhir.
“Untuk kesekian kalinya kita sayangkan betul, MK lakukan akrobat hukum. MK bisa lebih bijak bagaimana tahapan verifikasi sudah berjalan hampir selesai, tiba-tiba dihadirkan keputusan yang seperti ini,” kata Arteria saat diskusi ‘Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Dia berpendapat putusan MK menyebabkan KPU dan Bawaslu akan kedodoran karena mereka harus menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. “Tapi ya kita tetap menghormati dan menjunjung tinggi itu semua,” tuturnya.
Arteria juga merasa tak yakin, keputusan verifikasi faktual yang secara tiba-tiba tersebut dapat meningkatkan demokrasi.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun minta, putusan MK soal verifikasi faktual ini merupakan putusan yang terakhir. Itu karena, banyak hal yang diputuskan nantinya, akan menimbulkan banyak preseden.
PDI Perjuangan, jelas Arteria, sudah sejak awal mempersiapkan diri untuk kondisi terburuk sekalipun.
Menurutnya, jauh hari sebelum UU Pemilu sidangkan di MK, pengurus-pengurus dari pusat hingga ke daerah sduah diinstruksikan untuk mempersiapkan diri.
“Untuk mempersiapkan diri terhadap enam item yang tadi, masalah kantor, masalah aparatur, masalah keterwakilan perempuan harus sudah tuntas. Sebagai informasi, kami adalah partai yang sama sekali tidak terganggu dengan keputusan MK,” tegasnya.
Sekadar informasi, pasal 173 sebelumnya memuat ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat.
Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.
Pasal tersebut kemudian digugat partai politik baru semisal Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke MK.
Para pemohon menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS