Senin
10 Agustus 2026 | 3 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Terkait Verifikasi Parpol, Legislator: MK Lakukan Akrobat Hukum

pdip-jatim-arteria-dahlan-dpr

JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atau uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai sebuah akrobat hukum.

Dengan putusan MK itu, semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Arteria menuding MK telah melakukan akrobat hukum, karena putusan itu dikeluarkan di saat KPU sedang melakukan tahapan verifikasi dan sudah mendekati tahap akhir.

“Untuk kesekian kalinya kita sayangkan betul, MK lakukan akrobat hukum. MK bisa lebih bijak bagaimana tahapan verifikasi sudah berjalan hampir selesai, tiba-tiba dihadirkan keputusan yang seperti ini,” kata Arteria saat diskusi ‘Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Dia berpendapat putusan MK menyebabkan KPU dan Bawaslu akan kedodoran karena mereka harus menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. “Tapi ya kita tetap menghormati dan menjunjung tinggi itu semua,” tuturnya.

Arteria juga merasa tak yakin, keputusan verifikasi faktual yang secara tiba-tiba tersebut dapat meningkatkan demokrasi.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun minta, putusan MK soal verifikasi faktual ini merupakan putusan yang terakhir. Itu karena, banyak hal yang diputuskan nantinya, akan menimbulkan banyak preseden.

PDI Perjuangan, jelas Arteria, sudah sejak awal mempersiapkan diri untuk kondisi terburuk sekalipun.

Menurutnya, jauh hari sebelum UU Pemilu sidangkan di MK, pengurus-pengurus dari pusat hingga ke daerah sduah diinstruksikan untuk mempersiapkan diri.

“Untuk mempersiapkan diri terhadap enam item yang tadi, masalah kantor, masalah aparatur, masalah keterwakilan perempuan harus sudah tuntas. Sebagai informasi, kami adalah partai yang sama sekali tidak terganggu dengan keputusan MK,” tegasnya.

Sekadar informasi, pasal 173 sebelumnya memuat ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat.

Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Pasal tersebut kemudian digugat partai politik baru semisal Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke MK.

Para pemohon menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

OLAHRAGA

16 Tim Bertemu di Soekarno Cup, Komarudin: Sepak Bola Harus Jadi Ruang Persatuan Anak Muda

Komarudin Watubun menegaskan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar mengejar kemenangan, tetapi menjadi ruang ...
OLAHRAGA

Soekarno Cup Buka Jalan Talenta Pelosok, Eri: Ini Realisasi Mimpi Anak Petani dan Nelayan

Soekarno Cup 2026 membuka panggung bagi talenta muda dari pelosok, termasuk anak petani dan nelayan. Eri Cahyadi ...
HEADLINE

Said Abdullah: Soekarno Cup Jadi Wadah Talenta Muda Wong Cilik dan Pembentuk Karakter

SURABAYA – Soekarno Cup 2026 tidak sekadar menjadi ajang perebutan gelar juara bagi 16 tim dari berbagai daerah di ...
OLAHRAGA

Soekarno Cup 2026 Siapkan VAR untuk Semifinal dan Final, Jaga Sportivitas Pertandingan

Soekarno Cup 2026 menyiapkan teknologi VAR untuk semifinal dan final. Panitia juga mendatangkan wasit dari luar ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Kecamatan Pakel Jadi Kandang Banteng Sejati

TULUNGAGUNG – Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 1999 hingga 2024, tercatat bahwa PDI Perjuangan ...
KRONIK

Hj. Ansari Dorong Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana sejak Dini

PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mendorong masyarakat memperkuat mitigasi bencana dan kepedulian ...