Senin
09 Desember 2024 | 8 : 21

Terkait Verifikasi Parpol, Legislator: MK Lakukan Akrobat Hukum

pdip-jatim-arteria-dahlan-dpr

JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atau uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai sebuah akrobat hukum.

Dengan putusan MK itu, semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Arteria menuding MK telah melakukan akrobat hukum, karena putusan itu dikeluarkan di saat KPU sedang melakukan tahapan verifikasi dan sudah mendekati tahap akhir.

“Untuk kesekian kalinya kita sayangkan betul, MK lakukan akrobat hukum. MK bisa lebih bijak bagaimana tahapan verifikasi sudah berjalan hampir selesai, tiba-tiba dihadirkan keputusan yang seperti ini,” kata Arteria saat diskusi ‘Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Dia berpendapat putusan MK menyebabkan KPU dan Bawaslu akan kedodoran karena mereka harus menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. “Tapi ya kita tetap menghormati dan menjunjung tinggi itu semua,” tuturnya.

Arteria juga merasa tak yakin, keputusan verifikasi faktual yang secara tiba-tiba tersebut dapat meningkatkan demokrasi.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun minta, putusan MK soal verifikasi faktual ini merupakan putusan yang terakhir. Itu karena, banyak hal yang diputuskan nantinya, akan menimbulkan banyak preseden.

PDI Perjuangan, jelas Arteria, sudah sejak awal mempersiapkan diri untuk kondisi terburuk sekalipun.

Menurutnya, jauh hari sebelum UU Pemilu sidangkan di MK, pengurus-pengurus dari pusat hingga ke daerah sduah diinstruksikan untuk mempersiapkan diri.

“Untuk mempersiapkan diri terhadap enam item yang tadi, masalah kantor, masalah aparatur, masalah keterwakilan perempuan harus sudah tuntas. Sebagai informasi, kami adalah partai yang sama sekali tidak terganggu dengan keputusan MK,” tegasnya.

Sekadar informasi, pasal 173 sebelumnya memuat ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat.

Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Pasal tersebut kemudian digugat partai politik baru semisal Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke MK.

Para pemohon menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Nia Kurnia Fauzi Beri Apresiasi Perwosi Sumenep Raih 2 Medali Porwaprov Petanque Jatim 2024

SUMENEP – Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Kabupaten Sumenep meraih 2 medali dari kejuaraan ...
MILANGKORI

Konsisten Sambangi Rakyat Lewat Subuh Keliling, Sanusi Hibahkan Dana 20 Juta untuk Masjid

MALANG – Subuh Keliling, program rutin Bupati HM Sanusi di Kabupaten Malang, terus digulirkan. Terbaru, kegiatan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Bakal Integrasikan Program Padat Karya dengan Kampung Unggulan

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus mengembangkan Program Padat Karya sebagai upaya strategis untuk mengentaskan ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Kediri Tanggung Kebutuhan Bocah Korban Selamat Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan pendampingan korban selamat dari kasus pembunuhan satu ...
KRONIK

Antisipasi Dampak PPN 12 Persen, Said Ingatkan Pentingnya Kebijakan Mitigasi Komprehensif

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, meminta pemerintah menerapkan kebijakan mitigasi ...
SEMENTARA ITU...

Mbak Estu Datangi Lokasi Avour Jebol di Watudakon, Korban Tenggelam 2 Hari Ditemukan

JOMBANG – Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sadarestuwati, mengunjungi lokasi banjir akibat ...