![](https://pdiperjuangan-jatim.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-jatim-230606-rakernas-02.jpg)
DPP PDI Perjuangan berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-IV pada 29 September sampai 1 Oktober 2023. Mengusung tema Kedaulatan Pangan Bagi Rakyat, rakernas diagendakan berlangsung di Jakarta.
Apa itu rakernas PDI Perjuangan?
Merujuk Anggaran Dasar PDI Perjuangan Masa Bakti 2019-2024, rakernas termaktub dalam Bagian Ketujuhbelas (17) perihal urutan dan jenjang rapat.
Pada bagian ini, jenjang rapat meliputi tingkat pusat hingga Anak Ranting atau setingkat dusun, dukuh, kampung atau RW.
Rakernas termasuk salah satu rapat tingkat pusat sebagaimana tersebut dalam Pasal 68 ayat 3 huruf (c). Rapat tingkat Pusat lainnya yakni kongres, rapat DPP Partai, rapat koordinasi nasional, rapat koordinasi bidang nasional dan rapat tiga pilar partai tingkat nasional.
Sementara angka IV (empat) pada Rakernas ke-IV yang akan digelar beberapa hari mendatang, merujuk pada tahun pelaksanaan.
Baca juga: Ini 5 Kepala Daerah yang Mendapat Pujian Megawati di Panggung Rakernas I PDIP
Pendek kata, Rakernas Ke-IV adalah pelaksanaan rapat kerja tingkat nasional yang dilaksanakan ke-empat kalinya, atau tahun ke empat dalam satu periode (lima tahun) kepengurusan kali ini.
Hal tersebut mengacu Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan. Pasal 58 ayat (1) menyebutkan, Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh DPP Partai, DPD Partai, Badan Partai tingkat pusat dan undangan lain yang ditetapkan oleh DPP Partai yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun.
Tujuan
Pada pasal yang sama ayat berikutnya, ayat (2), tertulis: “Rapat Kerja Nasional adalah Rapat Partai di tingkat Pusat yang diselenggarakan dan dipimpin DPP Partai dalam rangka melakukan evaluasi dan sinkronisasi agar pelaksanaan kebijakan, program kerja dan tugas partai dapat berjalan efektif dan optimal.”
Dimaksudkan, “untuk: a. menerima dan membahas laporan serta masukan dari
DPD Partai atas pelaksanaan kebijakan, program kerja dan tugas di wilayahnya.”
b. menerima dan membahas laporan serta masukan dari Badan-Badan Partai tingkat pusat atas pelaksanaan kebijakan, program kerja dan tugasnya; dan, menyampaikan keputusan, instruksi dan kebijakan Ketua Umum Partai dan/atau DPP Partai berdasarkan laporan dan masukan DPD-DPD Partai dan Badan-Badan partai.(hs)
![](https://pdiperjuangan-jatim.com/wp-content/uploads/2024/05/channels4_banner.jpg)