MAGETAN – Berbagai upaya dilakukan banyak pihak untuk menekan angka kekerasan dialami perempuan dan anak di Kabupaten Magetan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Hj Rita Haryati, salah satunya. Turut berupaya menekan tidak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sosialisasi dilaksanakan di Desa Blaran Kecamatan Barat, Rabu (5/4/2023) diikuti tokoh-tokoh masyarakat dan warga setempat.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia,” kata Rita Haryati pada acara tersebut.
Di Magetan, kata dia, penguatan kelembagaan dan pengaturan yang dapat menjamin pelaksanaan upaya perlindungan telah diatur dalam regulasi. Perlindungan dimaksud adalah segala tindakan pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Rita mengajak kepada semua pihak bisa memberikan jaminan perlindungan kepada perempuan dan anak khusunya korban kekerasan. Juga, bersama-sama mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu program pemberdayaan dengan penguatan perempuan korban kekerasan untuk dapat berusaha dan bekerja sendiri, setelah korban dipulihkan dan diberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial.
Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terbilang tinggi. Sepanjang tahun 2021 terdapat 78 kasus, mayoritas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran. Kasus terjadi umumnya dengan latar belakang persoalan ekonomi keluarga. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS