Sabtu
08 Februari 2025 | 1 : 58

Tata PKL Besar-besaran, Pemkot Blitar Bagikan ID Card dan Sediakan Aplikasi

pdip-jatim-samanhudi-anwar-02

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai menata pedagang kaki lima (PKL) secara besar-besaran. Langkah ini diawali dengan pemberian kartu PKL kepada ratusan pedagang di Kota Blitar.

Sebanyak 635 kartu PKL diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, kemarin. Hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Blitar menata kembali keberadaan PKL yang semakin menjamur di berbagai sudut kota.

Nantinya pedagang yang tidak memiliki kartu PKL dari Pemkot Blitar, dilarang untuk berjualan di tempat-tempat yang sudah disediakan pemkot bagi para PKL.

Wali kota yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar ini menjelaskan, bahwa kartu itu merupakan identitas (ID card) pedagang dan sudah masuk dalam pendataan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) setempat.

Selain itu, kartu PKL juga berfungsi mencegah terjadinya pungutan liar yang kerapkali terjadi di lapangan.

“Setiap pedagang yang memiliki kartu PKL, keberadaannya di bawah pembinaan dan pengawasan Disperindag, sehingga tidak ada lagi pungutan liar di luar tarif resmi yang dikeluarkan Disperindag sesuai peraturan yang berlaku,” kata Samanhudi.

Sementara, Kepala Disperindag Kota Blitar Arianto mengatakan, selain kartu PKL, pemkot juga menyediakan aplikasi PKL.

Melalui aplikasi tersebut, jelasnya, nanti bisa diketahui mana saja PKL yang sudah memiliki kartu atau belum serta PKL yang menyalahi tempat yang telah ditetapkan oleh Pemkot.

Di dalam aplikasi itu, tambah Arianto, semua informasi terkait dengan PKL di Kota Blitar. Meliputi identitas, produk yang dijual, serta lokasi berjualan.

Khusus untuk lokasi berjualan, aplikasi itu menampilkan 42 lokasi yang boleh ditempati PKL serta puluhan lokasi lain tidak boleh untuk berjualan.

Di dalam aplikasi,ditampilkan peta Kota Blitar dengan beragam warna di antaranya hitam, merah, dan hijau, di masing-masing kawasan.

Untuk warna hitam memperlihatkan tempat itu diperbolehkan kegiatan PKL dan sudah ada yang menempati.

Selain itu warna merah memperlihatkan kawasan itu menjadi zona larangan untuk kegiatan PKL. Sedangkan warna hijau sebagai tanda kawasan itu diperbolehkan untuk kegiatan PKL dan masih belum ditempati. (ven)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Eri Minta Wartawan Ikut Memberi Penilaian kepada Calon Kepala Dinas Pemkot Surabaya

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi akan melibatkan awak media dalam penilaian calon kepala dinas di jajaran Pemkot ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ony Dukung Festival Dai Cilik, Harap Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mendukung penuh pelaksanaan Festival Dai Cilik yang digelar di Kantor ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Soroti Manfaat Investasi PT Hailiang untuk Perekonomian Indonesia

GRESIK – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti keberlanjutan investasi besar yang dilakukan PT ...
LEGISLATIF

Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadhan, DPRD Surabaya Siap Pantau Harga Bahan Pokok

SURABAYA – Antisipasi adanya kenaikan harga bahan pokok mendekati bulan puasa Ramadhan, DPRD Kota Surabaya akan ...
KRONIK

Era Baru Bangkalan, Lukman Ajak Masyarakat Bersatu untuk Membangun

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggelar rapat pleno terbuka di kantornya untuk menetapkan ...
LEGISLATIF

Soal Guru Honorer Jombang Tak Lolos PPPK, Totok: Masih Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu

JOMBANG – Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto minta guru honorer di Jombang tidak khawatir soal ...