SURABAYA – Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Kinerjanya PNS Pemkot Surabaya sudah cukup lama menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Mulai 2010, awal masa jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sampai sekarang, menjelang akhir masa jabatannya.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) no. 5 tahun 2014, Pasal 79 ayat (5) disebutkan, bahwa Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu pada pasal 80 ayat (6) juga disebutkan, bahwa Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ratusan milyar rupiah dana APBD Kota Surabaya tiap tahun yang dikucurkan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP PNSD) dan Tunjangan Kinerja ke PNS Pemkot Surabaya ini seakan tak mampu terbaca dan terpantau oleh Kalangan Dewan. Hal ini dikarenakan besaran proyeksi alokasi anggaran untuk TPP dan Tunjangan Kinerja ini munculnya samar disetiap usulan RAPBD Kota Surabaya. Dan berapa realisasi anggaran yang dicairkan juga tidak bisa terbaca secara jelas. Seakan DPRD Kota Surabaya tidak berdaya kalau diminta keterangan terkait persoalan ini ?!
“Kalau di total dengan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya Belanja untuk Pegawai Pemkot Surabaya nilainya cukup besar. Sebagai gambaran Belanja Pegawai tahun 2013 mencapai hampir Rp. 2,2 Triliun dan nilainya cenderung naik tiap tahun. Kekuatan APBD 2013, sebesar Rp 5,7 Triliun. Jika dikurangkan terhadap silpa tahun 2013, prosentase Belanja Pegawai Pemkot Surabaya tahun 2013 mencapai 44 % dari total APBD tahun itu,“ jelas Armuji
Temuan kasus PUNGLI hasil investigasi oleh tim Ombudsmen dan juga fakta praktek Pungli di lingkungan dinas pendidikan kota Surabaya yang telah diungkap oleh Tim Investigasi DPRD Kota Surabaya dan Jajaran Intel Polrestabes Kota Surabaya di SMAN 15 dan beberapa SMAN lainnya, seakan menggugah kembali kalangan DPRD Kota Surabaya untuk menyorot dan mengevaluasi ulang tingkat kinerja PNS Pemkot Surabaya.
Apakah ada yang salah dengan kebijakan TPP dan Tunjangan Kinerja yang dibuat oleh Walikota Surabaya tersebut ?! Mengingat persoalan TPP dan Tunjangan Kinerja ini hanya diatur oleh Perwali Kota Saja, dan tidak pernah di koordinasikan terlebih dahulu dengan DPRD, meskipun Dewan sudah cukup lama mengingatkan hal tersebut.
Sedangkan untuk dunia pendidikan, PNS Guru tidak memperoleh Tunjangan Kinerja, tetapi PNS Guru sudah memperoleh Tunjangan yang serupa, yaitu Tunjangan Prestasi Pendidik ( TPP guru ). Dan beberapa tunjangan lainnya yang sudah diatur secara tersendiri dalam perundang-undangan terkait.
“Man behind The Gun. Senjata yang baik saja tidak cukup, kalau orang yang menjalankan tidak berkualitas. Demikian pula dengan manajemen kota. Tanpa pembenahan dan pembinaan SDM, sistem yang dibangun tidak akan bisa mencapai hasil seperti yang diharapkan,“ kata Armuji.
Semangat pemberian TPP dan Tunjangan Kinerja tersebut adalah untuk pemenuhan kesejahteraan PNS dan meningkatkan prestasi kerjanya. Yang ujung-ujungnya adalah untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Lantas kenapa pungli masih marak di Surabaya, apakah pemberian TPP dan Tunjangan Kinerja tersebut masih kurang ? Atau justru pemberian TPP dan Tunjangan Kinerja tersebut menimbulkan kecemburuan antar SKPD ? Mengingat besaran TPP dan Tunjangan Kinerja tiap SKPD tidak seragam, tergantung Tupoksi dan juga besaran anggaran yang dikelola oleh tiap SKPD
Tabel 1 : Perwali tentang TPP dan Tunjangan Kinerja Pemkot Surabaya
Disamping itu pada tahun 2015 ini, Dewan berharap pengalokasian Besarnya Anggaran untuk TPP dan Tunjangan Kinerja ini itemnya harus diperjelas. Hal ini terkait dengan kebijakan anggaran, dimana komposisi anggaran APBD harus mengutamakan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat. Jangan sampai besaran TPP dan Tunjangan Kinerja, yang masuk pada item Belanja Pegawai ini justru komposisinya terlalu besar. Ketentuan ini juga sudah diatur didalam permendagri no. 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015.
“Sekarang ini kan masih awal tahun, pemkot dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Diklat ( BKD ) dan juga Walikota masih ada waktu untuk menyampaikan rumusannya sampai seberapa besar TPP dan Tunjangan Kinerja yang akan diberikan ke PNS Pemkot Surabaya. Setidaknya pada akhir bulan januari ini dan triwulan pertama, agar Dewan bisa tahu persis berapa nilai besaran yang akan direalisasikan?” kata Armuji, Ketua DPRD Kota Surabaya.
Peran DPRD untuk ikut mengawal pemberian Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Kinerja PNS Pemkot Surabaya sangat diperlukan. Tidak hanya terkait komposisi pengalokasian anggaran, tetapi juga pada persoalan kepastian hukum bagi PNS Pemkot. Jangan sampai landasan ketentuan untuk pemberian TPP dan tunjangan kinerja ini berubah-ubah seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bisa dilihat pada tabel diatas (tabel perwali tentang TPP dan Tunjangan Kinerja) dalam satu tahun sampai ada 3 kali perubahan Perwali yang mengaturnya.
“Kemudian masih terkait dengan adanya UU ASN no. 5 tahun 2014, apakah ketentuan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) PNS Daerah, Pemkot Surabaya, yang sekarang sedang berjalan, juga sudah diatur di dalamnya? Kalau memang belum apakah ada rujukan aturan perundangan lainnya ? Demikian halnya untuk Tunjangan Kinerja. Perlu ada evaluasi dan kajian lebih lanjut,“ ujar Armuji.
“Selain itu aspek akuntabilitas dan transparansi terhadap besaran TPP dan Tunjangan Kinerja yang akan diterima oleh PNS Pemkot Surabaya juga sangat diperlukan. Idealnya setiap PNS Pemkot Surabaya harus bisa menghitung sendiri berapa besaran TPP dan Tunjangan Kinerja yang akan mereka terima. Jadi sistem online yang ada juga harus sudah memunculkan nilai besaran TPP dan Tunjangan Kinerja yang akan mereka terima,“ jelas Armuji.
Tabel 2.1 : Simulasi Pendapatan PNS Pemkot Surabaya non Pejabat
Terbitnya UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) no. 5 tahun 2014, pasal 80 ayat (1) menyebutkan, bahwa selain Gaji, PNS juga menerima Tunjangan dan Fasilitas. Sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan adalah meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Ketentuan ini juga berlaku untuk semua PNS daerah, termasuk PNS Pemkot Surabaya.
Sebelum diterbitkan UU ASN no. 5 tahun 2014, pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS Pemkot Surabaya dinilai Dewan telah melanggar ketentuan dalam Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 39, ayat (1) menyebutkan bahwa, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan bahwa, Tambahan Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.
Pada waktu itu Dewan berpendapat bahwa Kondisi Geografis Kota Surabaya tidak masuk kategori tersebut. Selain itu ada beberapa ketentuan-ketentuan yang menurut DPRD Kota Surabaya sangat janggal untuk kota Surabaya, seperti beban kerja, kelangkaan profesi, dsb. Intinya kalangan DPRD Kota Surabaya menilai, bahwa ketentuan dalam permendagri no. 13 tahun 2016 tersebut diperuntukkan bagi wilayah/daerah terpencil atau daerah tertinggal. Bukan untuk kota metropolis seperti Surabaya?!!
“Kami tidak ingin kejadian seperti di Semarang Jawa Tengah terjadi di Surabaya. Pemberian Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Kinerja PNS ini menjadi persoalan hukum yang serius dan berkepanjangan. Terlebih untuk tahun 2015 ini, dari informasi yang saya peroleh Kemendagri menyoroti secara khusus pemberian TPP dan Tunjangan Kinerja PNS Daerah ini. Untuk Pemkot Surabaya landasan hukumnya harus jelas. Jika diperlukan segera konsultasi ke Kemendagri atau pihak-pihak terkait lainnya?” tegas Armuji. (*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS