JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Ir Pramono Anung menegaskan, penundaan pengumuman rekapitulasi Pilpres 2014 seperti yang diminta tim Prabowo-Hatta, itu tak bisa dilakukan. Pramono yakin KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pilpres tepat waktu.
Menurut Pramono Anung, peraturan perundang-undangan sudah diatur rigid, dan tidak mungkin KPU melanggar undang-undang. “Tidak ada ruang untuk itu,” kata Pramono Anung dalam penjelasannya kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menjelaskan, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara. Maka, jika ada dugaan kecurangan, permintaan PSU juga tak bisa dilaksanakan.
“Kalau minta PSU juga secara waktu sudah tidak mungkin,” kata Pramono.
Dia optimistis KPU bisa menyelesaikan rekapitulasi nasional dengan baik. Jika ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, Pramono menyarankan itu dibawa ke ranah hukum lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, tuntutan rekomendasi PSU di beberapa TPS sudah tidak mungkin lagi dapat dilaksanakan. Pasalnya, waktunya sudah terlampau jauh dari penyelenggaraan Pilpres 9 Juli lalu.
“Tidak lagi dan tidak ada lagi alasan untuk pemungutan suara ulang karena sudah jauh sekali tidak mungkin ada PSU apalagi kalau laporan baru (masuk),” ujar Nelson.
Dia menambahkan, tidak semua laporan pelanggaran dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan waktu. Seperti laporan Tim Prabowo-Hatta soal dugaan kecurangan di 5.800 TPS yang terjadi di DKI Jakarta.
“Kalau laporan 5.800 TPS di Jakarta terus terang tidak ditangani. Kalau kami harus dihukum ya kami harus terima, tapi perlu ditegaskan laporannya (yang masuk ke kami) banyak sekali dan waktunya singkat,” lanjut Nelson.
Tak Ada Alasan Pidanakan KPU
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Hatta minta pengumuman hasil pilpres ditunda dari rencana 22 Juli. Tim pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu juga mengancam akan melaporkan KPU ke Polri jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan pada Senin (21/7/2014). Alasannya, ada kecurangan di berbagai daerah yang harus diselesaikan.
Terkait ancaman ini, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai sebagai gurauan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saja. Kemungkinan lainnya, ujar dia, Prabowo tidak mendapat informasi yang tepat soal proses rekapitulasi suara yang telah berlangsung.
Menurut Sigit, tidak ada alasan bagi pihak pasangan capres-cawapres peserta Pemilu Presiden 2014 untuk memidanakan KPU atas proses rekapitulasi suara yang telah dijalankan. Sebab, pada setiap proses rekapitulasi di setiap tingkatan, KPU menyatakan telah mengakomodasi semua keberatan dari pihak peserta pemilu.
“Di setiap jenjang, laporan atau dugaan penyimpangan pada proses rekap ini langsung ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KPU. Jadi, dalam konteks itu, sebenarnya tidak ada argumen untuk memidanakan KPU,” jelas Sigit, di gedung KPU. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS