Tak Ingin Kesandung Hukum soal Raskinda, Dewan Undang Pakar

Loading

pdip jatim - Khusnul Khotimah DPRD SbySURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya tak ingin kesandung persoalan hukum terkait rencana program beras miskin daerah (raskinda). Karena itu, komisi membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini bakal mengundang pakar, sebelum memasukkan anggaran program raskinda dalam APBD 2016.

“Komisi D akan mengundang pakar untuk minta masukan tentang program raskinda, yang sekarang namanya berubah jadi beras untuk keluarga sejahtera (rastra). Kami tidak ingin program yang niatnya membantu warga miskin ini ada celah hukum, yang tentu sangat kita hindari,” kata Khusnul Khotimah, anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, kemarin.

Ikhwal minta masukan pakar, ungkap Khusnul, karena sudah ada daerah yang sudah melakukan program raskinda, namun ternyata bermasalah. “Hal itu yang menjadi kekhawatiran kita, program yang sebenarnya baik, tapi ada celah hukum. Kami ingin program ini bisa berjalan, dan tidak ada masalah hukum nantinya,” ujar dia.

Pakar yang diundang dalam rapat dengar pendapat di Komisi D, sebut Khusnul, di antaranya pakar hukum serta pakar di bidang lainnya. Masukan para pakar itu akan jadi bahan pertimbangan Komisi D sebelum mengusulkan program raskinda masuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2016.

“Sekarang masih pembahasan PAK 2015, sehingga masih ada waktu sebelum dewan dan pemkot membahas APBD 2016. Insya Allah minggu depan kami undang para pakar itu ke Komisi D,” ucapnya.

Program raskinda ini, tambah Khusnul, menjadi perhatian Komisi D, dan diharapkan bisa segera terealisasi. Sebab selama ini, warga penerima raskin masih mengeluarkan uang tebus Rp 1.600 per Kg. Masing-masing KK mendapatkan jatah raskin 15 kilogram.

Sebelumnya, Ketua Komisi D Agustin Poliana mengungkapkan, hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan BPS mulai 2012 hingga 2015, jumlah penerima raskin di Kota Surabaya terus mengalami penurunan.

Pada tahun 2011, pagu raskin untuk Surabaya sebanyak 110.117 kepala keluarga (KK), dan menurun pada 2012 menjadi 78.869 KK. Sedangkan sejak 2013 hingga saat ini, data PPLS sebagai pagu pendistribusian raskin di Kota Surabaya adalah sebesar 65.991 KK.

Menurut Titin, sapaan legislator dari PDI Perjuangan itu, anggaran pembagian raskin untuk warga Surabaya di kisaran Rp 67 miliar setiap tahun. Dengan kekuatan APBD Kota Surabaya yang mencapai triliunan rupiah, pihaknya yakin pemkot mampu mengcover sendiri pembagian raskin untuk warganya. (goek)