
JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyilakan pemerintah daerah menyampaikan nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) tunai di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami memberikan keleluasaan kepada seluruh pemda, tidak harus mengambil semua dari DTKS. Pemda silakan memberikan nama-nama penerima bansos yang tidak ada di DTKS,” kata Juliari, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Mensos yang juga Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, pemda adalah pihak yang paling mengerti dan memahami daerahnya. Oleh karena itu pemerintah pusat tidak memaksa pemda menggunakan data dari DTKS saja.
Baca juga: Apkasi Minta Mekanisme Penyaluran Bansos Covid-19 Disederhanakan
Terkait ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi berulang kali dengan pemda, sebelum bantuan sosial nasional digulirkan. Koordinasi dilakukan terkait mekanisme pendataan dan penyaluran bansos tersebut.
Dia juga menyampaikan pemda tidak perlu khawatir adanya tumpang tindih jika akan menyalurkan bansos yang berasal dari APBD. Mensos menekankan pemerintah pusat hanya mengatur bansos yang berasal dari APBN, agar dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel.

Juliari juga menyampaikan mekanisme pendataan penerima bansos tidak diatur pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada daerah.
“Mekanisme pendataannya atau alokasi per kelurahan/desa, diserahkan full ke daerah. Kami tidak mengatur hal tersebut supaya nanti tidak kacau,” ujarnya.
Menurutnya, pasti ada saja warga yang tidak menerima bansos tersebut. Oleh karenanya dia menekankan penyelesaian dapat dilakukan pemda.
Dia menekankan sejatinya pendataan dana lokasi bansos dapat dibicarakan antarwarga dan dipimpin ketua RW atau kepala desa.
“Rakyat kita kan punya semangat gotong-royong. Kalau yang sudah dapat, terus dapat lagi, dikasih ke yang belum dapat. Saya yakin dapat diselesaikan secara kekeluargaan di level warga. Adat kita sudah seperti itu,” tuturnya. (goek)