Selasa
26 November 2024 | 2 : 48

Suyono Wiling Minta Masukan dari Rakyat untuk Sempurnakan Raperda Pengelolaan Sampah

IMG-20230215-WA0033_copy_600x338

MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono Wiling mengundang masyarakat umum untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah.

Acara bertajuk konsultasi publik raperda inisiasi DPRD Magetan tahun 2023 dilaksanakan di Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Selasa (14/2/2023) malam.

Pertemuan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pegiat dan pengelola sampah serta pihak-pihak terkait raperda.

“Kita langsung bertemu masyarakat guna menyerap masukan, saran-saran untuk kesempurnaan raperda ini,” kata Suyono Wiling menjelaskan tujuan acara.

Tiga regulasi terkait persampahan yang telah ada, menjadi titik awal pembahasan dalam forum tersebut.

Satu, Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan. Dua, Surat Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Paripurna Tingkat Desa dan Kelurahan. Tiga, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Berbagai masukan mengemuka dalam forum tersebut. Soal regulasi turunan dari perda ini nantinya, apakah ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbub atau aturan bupati.

Bahkan secara detil, diharapkan ada pengaturan bagi desa dalam penyusunan APBDes untuk menganggarkan misalnya 20 persen guna pengelolaan sampah paripurna tingkat desa.

Masukan lainnya, ihwal alokasi anggaran desa untuk pengelolaan sampah yang bisa diambilkan dari anggaran rutin dinas untuk memobilisasi sampah.

Selanjutnya, anggaran pembangunan fisik dan peralatan tempat sampah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Sebab, faktanya, di beberapa desa ada yang menganggarkan kisaran Rp 600 juta untuk pengolahan sampah, namun tidak menyelesaikan persoalan sampah itu sendiri.

Peserta acara, Priyo Bekti, mewakili pengelola Bank Sampah Desa Sidokerto Kecamatan Sidorejo menyampaikan, pengelolaan sampah tidak sekadar upaya pelestarian lingkungan.

“Ada proses pemberdayaan masyarakat, juga menghasilkan keuntungan ekonomi,” katanya.

Pada akhir acara, Suyono Wiling menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan yang ada.

“Semoga raperda bisa segera disahkan menjadi perda, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Magetan dalam pengelolaan sampah menjadi nilai ekonomis,” kata Suyono Wiling. (rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...