MAGETAN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyatno bersama pihak eksekutif menggelar sosialisasi peraturan daerah teranyar tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtram).
Sosialisasi bertempat di Rumah Makan Joglo Jati, Plaosan, diikuti perwakilan Kepala dan Perangkat Desa se-Kabupaten Magetan. Acara dibuka Asisten Pemerintahan, Venly T Nicholas.
Perda baru ini, yakni Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 atas perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda disahkan pada 7 September 2021.
“Perda ketertiban umum dan Ketenteraman masyarakat ini merupakan inisiasi dari dewan,” ujar Suyatno, Jumat (19/11/2021).
Wakil rakyat bertugas di DPRD Magetan selama 5 periode ini menjelaskan, pengajuan perda tersebut merupakan salah satu fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Dijelaskan Suyatno, perda tersebut bisa menjembatani pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sedangkan tujuan dari perda ini adalah memberikan pelayanan umum dan optimal dalam hal ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Serta, mengarahkan peran serta dan partisipasi masyarakat secara aktif.
“Sasaran perda ini agar tercapai kondisi aman, tertib, damai dan tenteram di masyarakat. Karena pada dasarnya masyarakat mempunyai hak mendapatkan rasa aman, tenteram dan tertib dari pemerintah,” kata Suyatno yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Magetan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja, Fery Yoga Saputra menyampaikan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Satpol PP dibentuk dengan tujuan menegakkan Perda dan Perkada. Serta, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketrenteraman serta perlindungan kepada masyarakat.
“Ini adalah tujuan dibentuknya Satpol PP,” ujar Fery. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS