MADIUN – Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun Sutardi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pemakaman Umum yang diikuti oleh sekitar 250 warga. Sosialisasi digelar Sutardi di Sentani Resto, Gulun, Kota Madiun pada Rabu (7/2/2024).
Dalam paparannya, Sutardi menjelaskan bahwa pemakaman atau kuburan di Kota Madiun dibagi tiga. Pertama, makam umum adalah makam yang ada di wilayah kelurahan dan dikelola kelurahan melalui paguyuban.
Kedua, makam bukan umum yang meliputi makam keluarga, makam pacekeras, atau makam yang dikelola swasta. Ketiga, makam khusus yang meliputi makam pahlawan, makam kuno kuncen dan taman, cagar budaya.
Sutardi mengatakan, saat ini, luas lahan eksisting makam umum Kota Madiun sebesar 26,48 Ha, sehingga diperlukan penambahan luas makam sebesar 5,16 Ha sampai tahun 2041.
Kebutuhan luasan makam tersebut dihitung menggunakan proyeksi angka kematian karena peningkatan urgensi penyediaan pemakaman menjadi lebih tinggi pada kawasan dengan jumlah kematian penduduk tinggi.
“Sampai pada tahun 2041 luas lahan makam yang diperlukan oleh Kota Madiun berdasarkan proyeksi penduduk mati sebesar 125.416 m2 atau 12,54 Ha,” urai Sutardi.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, ada dua langkah yang diperlukan untuk peningkatan daya tampung pemakaman di Kota Madiun. Yakni, penyerahan PSU dari perumahan dan konsep pengelolaan makam.
Perumahan wajib menyediakan pemakaman umum sebesar 2% dari luas wilayah perumahan yang bersangkutan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 14 Tahun 2022.
Namun, saat ini dari 118 perumahan yang ada di Kota Madiun, baru 27 perumahan yang sudah melakukan serah terima dan menyediakan pemakaman umum.
Kendalanya, lanjut Sutardi, banyak pengembang kesulitan dalam menciptakan lahan untuk pemakaman. Sementara keberadaan perumahan dan pertumbuhannya setiap tahun berpotensi meningkatkan angka penduduk pendatang.
“Masyarakat cenderung menolak adanya warga baru atau pendatang untuk dimakamkan di wilayahnya. Karena itu, dibutuhkan kebijakan dan penyediaan makam untuk mengantisipasi pertumbuhan perumahan,” terang Sutardi.
Terkait pengelolaan makam, menurut Sutardi pengelolaan makam umum dilakukan oleh paguyuban dan warga dengan menetapkan aturan yang jelas.
Pengenaan biaya pemakaman baru, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).
“Sosialisasi dengan masyarakat tentang tata cara serta ketentuan syarat pemakaman di makam pemerintah serta peningkatan pelayanan melalui pendaftaran dan pengecekan lahan makam secara online,” jelasnya. (ant/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS