Jumat
07 Februari 2025 | 11 : 41

Surat Anak Buruh Buat Menteri Hanif Dhakiri

ilustrasi petani garam

ilustrasi petani garamSALAM Bapak Menteri Hanif Dhakiri, bagaimana kabar Bapak? Semoga sehat dan segar bugar dalam menjalankan tugas sebagai pembantu Bapak Presiden Joko Widodo.

Bapak Menteri Hanif, perkenalkan saya, Salamet Wahedi, anak Bapak Jatim, buruh yang bekerja di PT. Garam. Saya ingin menuturkan keluh-kesah Bapak saya dan para buruh lainnya. Saya merasa tertarik untuk menuliskan keluh-kesah yang menimpa mereka siang ini. Ketertarikan saya untuk menuliskan nasib para buruh PT. Garam atas dasar bahwa saya hafal betul dengan keluh-kesah PT. Garam yang hampir seharian bertarung dengan panas matahari. Saya hafal betul dengan nafas sengak mereka, bau apak keringat tubuh mereka. Saya pun tahu betul rintih-lirih mereka di malam hari.

Saya menggunakan istilah “buruh yang bekerja di” –bukan pekerja- PT. Garam karena “status-buruh” Bapak saya dan para buruh lainnya belum jelas. Ketakjelasan itu, menyebabkan Bapak saya dan buruh yang lain selalu dibayang-bayangi pemecatan atau PHK sepihak. Padahal Bapak saya dan buruh lainnya merupakan buruh utama bagi berputarnya roda PT. Garam. Tanpa buruh kasar ini, PT. Garam -saya pastikan- tidak akan mampu berbuat apa-apa. Sayangnya, sampai hari ini status mereka belum memiliki kekuatan hukum sebagaimana buruh BUMN atau perusahaan pada umumnya. Bahkan yang lebih ironi, mereka (para buruh) seolah dilarang sakit. Kalau sakit (dan tidak masuk kerja), mereka tidak hanya tidak mendapatkan upah, akan tetapi nasib mereka mulai diperhitungkan untuk di-off-kan di musim berikutnya.

Bapak Menteri Hanif, saya tulis surat ini pada siang yang begitu terik. Angin yang melabrak hanya mengeringkan keringat. Sejenak, lalu beberapa detik kemudian, saat angin kehilangan ritme, suhu yang tinggi membubung kembali memeras keringat para buruh.

Surat ini pun saya tulis dengan perasaan jemu. Saya sebenarnya enggan –dapat dibilang hampir jengah- untuk menulis persoalan buruh PT. Garam yang hampir terjadi saban tahun. Selain surat ini, saya sudah menulis beberapa keluh-kesah tentang perburuhan PT. Garam ini, antara lain Buruh dan Perbudakan Kolonial, UMK 2013 Naik, Buruh PT. Garam Pesimis, Upah Buruh Tidak sesuai dengan UMK, Suara Buruh untuk Anggota DPR RI, dan Pertanyaan Buat Rieke Tentang Buruh Musiman.

Tulisan ini pun saya tulis dengan perasaan geli (baca:ironi). Beberapa waktu sebelum surat ini saya tulis, via media elektronik saya tahu Bapak Menteri Hanif mengultimatum perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh maksimal H-7 Lebaran. Alasan kegelian saya menulis surat ini, karena siang ketika saya melintas di depan kantor PT. Garam Pegaraman I, di Desa Karang Anyar, saya menyaksikan para buruh PT.Garam berkerumun. Mereka tampak berdiri kaku di pagar. Para buruh perempuan duduk lusuh di emperan kantor sambil memanggul dagu dengan tatapan kosong.

Ketika saya konfirmasi hal-ihwal mereka berkerumun, saya hanya bisa melongo: dua minggu upah mereka belum dibayarkan. Oh ya Bapak Menteri Hanif, sebelum saya bercerita lebih jauh tentang para buruh yang berkerumun pada Rabu siang (08 Juli 2015) itu, saya juga ingin menuturkan, bahwa selain belum dibayarkan upah mereka, besaran upah mereka ternyata tidak sesuai dengan UMK Sumenep 2015, yaitu Rp. 1. 170.000. Mereka mendapat upah harian sebesar 36.000 dan dibayarkan secara mingguan, 36.000 x 7= 252.000. Maka, akumulasi upah buruh dalam satu bulan (252.000 x 4 minggu): 1.008.000.

Bapak Menteri Hanif, tentunya tidak perlu saya ceritakan bagaimana keluh kesah para buruh ini ketika upah mereka belum dibayarkan? Saya yakin Bapak Menteri Hanif sebagai mantan aktivis mahasiswa dan kini dipercaya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tahu betul jeritan lirih para buruh ketika upah mereka belum dibayarkan. Jeritan lirih akan semakin menyisakan kelu tatkala keinginan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri semakin tinggal menghitung hari, dalam keadaan kantong kosong. Saya pun yakin Bapak Menteri Hanif juga paham bagaimana nestapanya para buruh seandainya mereka tidak bisa merayakan lebaran gara-gara upah mereka belum dibayarkan.

Bapak Menteri Hanif, di pengujung surat saya ini, saya ingin memohon pada Bapak Menteri Hanif untuk beberapa hal, (1) saya minta tolong Bapak Hanif untuk segera mendesak PT. Garam segera membayarkan upah buruh PT. Garam, (2) bisakah status buruh PT. Garam ini diatur dalam undang-undang khusus tentang buruh. Semisal, mereka dijadikan buruh kontrak (atau buruh tetap) musiman. Artinya, mereka aktif bekerja dan mendapat upah sesuai UMK saban musim panen garam tiba, (3) dengan status yang jelas ini, saya berharap para buruh ini akan mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, semisal hak berserikat (:berorganisasi), menyatakan pendapat, mendapat upah sesuai UMK, Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan tentunya mendapatkan kepastian untuk tidak mengalami PHK secara sepihak.

Salam Bapak Menteri Hanif.

Oleh Set Wahedi

*Tinggal di salametwahedi@gmail.com dan @set_wahedi

Foto: fakhmiwahyudi

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Eri Minta Wartawan Ikut Memberi Penilaian kepada Calon Kepala Dinas Pemkot Surabaya

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi akan melibatkan awak media dalam penilaian calon kepala dinas di jajaran Pemkot ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ony Dukung Festival Dai Cilik, Harap Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mendukung penuh pelaksanaan Festival Dai Cilik yang digelar di Kantor ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Soroti Manfaat Investasi PT Hailiang untuk Perekonomian Indonesia

GRESIK – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti keberlanjutan investasi besar yang dilakukan PT ...
LEGISLATIF

Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadhan, DPRD Surabaya Siap Pantau Harga Bahan Pokok

SURABAYA – Antisipasi adanya kenaikan harga bahan pokok mendekati bulan puasa Ramadhan, DPRD Kota Surabaya akan ...
KRONIK

Era Baru Bangkalan, Lukman Ajak Masyarakat Bersatu untuk Membangun

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggelar rapat pleno terbuka di kantornya untuk menetapkan ...
LEGISLATIF

Soal Guru Honorer Jombang Tak Lolos PPPK, Totok: Masih Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu

JOMBANG – Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto minta guru honorer di Jombang tidak khawatir soal ...