SURABAYA – Legislator DPRD Surabaya menyikapi semrawutnya jaringan utilitas yang kerap ditemui di beberapa wilayah di Kota Pahlawan.
Salah satunya dengan membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur masalah tersebut.
Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas DPRD Surabaya, Sukadar mengatakan, saat ini pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi.
Sejumlah kesepakatan sudah diambil antara pansus dan pemkot untuk segera melakukan penataan jaringan utilitas.
“Nanti semua jaringan utilitas akan ditata. Mulai kabel listrik, jaringan gas, pipa PDAM, dan juga fiber optik,” ujar Sukadar, kemarin.
Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menyebutkan, poin dalam dalam draf raperda terdapat pada pasal 21. Di sana disebutkan pembangunan jaringan utilitas harus dilaksanakan di dalam tanah.
Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu. Sementara yang menyediaan jaringan utilitas terpadu ini adalah pemerintah daerah.
“Sarananya adalah duckting (tempat khusus utilitas bawah tanah) yang dipasang di saluran. Instansi penyelanggara utilitas wajib menempatkan utilitas ke sarana terpadu. Mereka nanti dipungut biaya pemakaian,” ujarnya.
Sementara untuk jangka waktu penyewaan, menurut Sukadar, akan dibatasi selama lima tahun. Sedangkan untuk perpanjangan perjanjian sewa bisa diajukan dalam waktu yang nantinya diatur dalam peraturan wali kota (perwali).
“Ke depan akan dibuat zonasi. Kawasan mana saja yang akan diprioritaskan untuk disediakan fasilitas duckting terlebih dulu. Karena investasi yang dibutuhkan tidak sedikit,” ucap anggota Komisi C DPRD Surabaya ini. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS