Supremasi Hukum Ala Jokowi

pdip-jatim-jokowi-pidato-kenegaraanOleh: Fajar Arif Budiman

Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar yang dilakukan oleh Polri terhadap staf Kementerian Perhubungan berhasil memperoleh barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah dan buku tabungan dengan jumlah saldo 1 milyar rupiah. Dalam operasi ini ditangkap sejumlah orang staf yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Meski angka transaksi yang tertangkap tangan terbilang tidak fantastis, namun gebrakan Jokowi berduet dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini merupakan tindakan terhadap sebuah fenomena ‘permukaan gunung es’ yang saya harap dapat dijadikan jalan masuk untuk memberantas praktik-praktik pungutan liar (pungli) yang lebih besar.

Selain melanggar hukum, secara substantif praktik pungli amat merugikan rakyat dan mencederai kinerja pelayanan publik yang seharusnya bersih dan berkualitas sebagai sebuah kewajiban negara secara normatif terhadap seluruh rakyat.

Selama ini pungli telah menjadi praktik yang kerap dilakukan oleh aparatur pelayanan publik baik di pusat maupun daerah. Hal tersebut terjadi berulang dalam kurun waktu yang lama sehingga masyarakat pun lambat laun melihat hal tersebut sebagai hal yang wajar.

Bahkan muncul stigma di sebagian masyarakat yang menganggap bahwa membayar sejumlah biaya di luar ketentuan merupakan hal yang harus dilakukan agar urusannya dengan pemerintah terkait pengurusan dokumen-dokumen negara bisa lancar.

Pengusaha bahkan sudah jauh-jauh hari harus mengalokasikan sejumlah angka untuk mengantisipasi pungli dalam pengurusan administrasi bisnisnya. Bukan rahasia lagi mengurus KTP masih begitu, kartu keluarga begitu, paspor juga begitu, dan seterusnya.

Saya memberi dukungan dan simpati atas komitmen Jokowi memberantas pungli. Tercatat seringkali Presiden Jokowi melaksanakan rapat terbatas (ratas) pemberantasan pungli dan membentuk program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Hanya berselang beberapa waktu dari ratas tersebut, terjadi operasi di Kementerian Perhubungan yang menghasilkan sejumlah barang bukti dan tersangka.

Di hadapan media massa Presiden Jokowi memperingatkan kepada semua instansi untuk menghentikan pungli terutama yang berkaitan dengan pelayanan terhdapat masyarakat.

Problemnya adalah, menurut saya, upaya pemberatasan ini tidak akan berhasil kecuali dilaksanakan secara holistik, konsisten dan komprehensif, tidak sekedar pencitraan. Bahkan tak sedikit ada yang menuduh OTT Kemenhub adalah sebuah upaya pengalihan isu dari situasi yang terjadi terkait dinamika politik yang tajam jelang Pilgub Jakarta 2017.

Pemberantasan pungli, praktik suap, dan tindak koruptif lainnya jika serius ingin dilakukan harus dilaksanakan secara simultan tidak hanya di instansi penyedia pelayanan publik tetapi juga di instansi-instansi penegak hukum.

Hal ini menjadi sangat penting karena seperti yang kita ketahui terdapat adagium yang muncul di masyarakat, “tidak mungkin membersihkan lantai menggunakan sapu yang kotor”. Nampaknya adagium itu sangat tepat digunakan dalam konteks pemberantasan pungli dan praktik pelanggaran hukum lainnya.

Selanjutnya, secara sosio antropologis saya melihat bahwa praktik pungutan liar merupakan dampak dari budaya feodalisme dan relasi patronase yang masih dipraktikan di masyarakat kita secara sadar ataupun tidak.

Dalam relasi patron klien yang feodalistik tersebut, aparatur pemerintahan yang berkewajiban melayani masyarakat justru ditempatkan, atau menempatkan diri, pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat dianggap sudah sepantasnya memberikan “uang terima kasih” pada aparatur karena mereka sudah bersedia bekerja untuk masyarakat.

Tentu saja paradigma relasi sosial seperti ini sudah tidak layak lagi digunakan di era kekinian. Oleh karena itu, pendekatan sosio kultural harus turut menjadi pertimbangan dalam perumusan strategi pemberantasan pungli.

Masyarakat menyambut positif segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh presiden beserta jajarannya. Penegakan hukum yang tegas juga harus disertai dengan edukasi terhadap masyarakat agar masyarakat paham bahwa pungutan liar adalah sesuatu yang melanggar hukum dan merugikan perkembangan sebuah negara-bangsa yang sehat.

Kesimpulannya, apapun pendekatan yang dipilih, sebagai penguasa saat ini, rejim Jokowi harus memanfaatkan kekuasaannya untuk membangun legacy pemerintahannya secara tepat, yaitu menjadi rejim yang tegas, berani dan konsisten dalam menindak para pelaku pungli, korupsi dan penghisap ‘darah’ rakyat. Bukan pencitraan, bukan strategi politik, apalagi sekedar manuver musiman.

sumber: kompas