MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Joko Suyono, mensosialisasikan Rancangan Perda Perlindungan Guru Non PNS di Balai Pertemuan Desa Jeruk Kecamatan Kartoharjo, Rabu (23/2/2022).
Sosialisasi raperda inisiasi dewan itu diikuti perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegwai Tidak Tetap (PTT) non PNS se-Kabupaten Magetan. Sejumlah pengurus PAC dan Pengurus Ranting PDI Perjuangan setempat turut hadir memberikan support untuk terwujudnya raperda ini.
Raperda ini, jelas Joko Suyono, dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para GTT dan PTT. Karena itu ia berharap, para GTT dan PTT untuk berjuang dewan dalam hal ini Komisi A untuk mewujudkan terbitnya perda ini.
Selain mendengarkan keluhan peserta sosialisasi, Joko Suyono juga meminta masukan sebagai bahan kajian dalam proses pembahasan. Sehingga ketika nanti sudah menjadi perda, benar benar dapat mengakomodasi kepentingan para GTT/PTT non PNS.
Joko Suyono yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Magetan menambahkan, raperda bertujuan meningkatkan taraf hidup guru non PNS di Magetan. Mengingat, masih banyak guru non PNS yang menerima honor di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Bahkan, dijelaskan Joko Suyono, guru/PTT non PNS atau honorer yang telah bekerja 15 tahun lebih, hanya menerima Rp 750.000 per bulan.
Meski judul raperda adalah Perlindungan Guru Non PNS, Joko Suyono memastikan di dalam penjelasan aturan juga mengatur nasib tenaga non pendidik pada lingkup dinas pendidikan. Sebab, menurutnya, tenaga non pendidik juga berperan dalam proses pendidikan di Magetan.
“Ini kan dalam proses pembahasan, bisa menambah atau mengurangi draf yang sudah ada ini,” pungkas JKS panggilan akrab Joko Suyono. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS